Sonora.ID - Berikut ini adalah syarat, prosedur, biaya cabut berkas mobil yang harus kamu ketahui jika ingin membeli mobil bekas atau pindah domisili.
Cara cabut berkas mobil bagi sebagian orang dianggap merepotkan. Namun, sebenarnya proses ini cukup mudah untuk dilakukan asalkan kamu memenuhi persyaratannya.
Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk cabut berkas mobil juga cukup terjangkau.
Melansir dari Kompas.com, proses cabut berkas mobil ini juga dikenal dengan istilah mutasi.
Contohnya, kamu harus pindah ke luar kota, dan untuk memudahkan urusan pajak dan perpajangan STNK kendaraan, kamu harus melakukan mutasi mobil.
Baca Juga: 8 Komponen Alternator pada Mobil dan Fungsinya
Syarat cabut berkas mobil
Untuk cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib kamu siapkan, di antaranya adalah:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp6 ribu Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil Prosedur cabut berkas mobil
Tahapan cabut berkas mobil di Samsat asal
Datangi kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK kendaraanmu Kemudian ke loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan yang sudah kamu siapkan Isi formulir cek fisik kendaraan lalu serahkan pada petugas Selanjutnya kamu akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka dengan petugas Samsat Fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas terkait Serahkan berkas yang telah difotokopi sebelumnya ke petugas di loket cek fisik. Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan bayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda jika masih ada. Ambil berkas kartu induk setelah kamu melakukan pembayaran kemudian serahkan berkas kartu induk ke loket mutasi Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili barumu. Baca Juga: Apa Itu Tune Up Mobil? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tahapan cabut berkas mobil di Samsat tujuan
Pergi ke kantor Samsat domisili barumu. Datangi ke loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket Kemudian kamu gesek nomor mesin dan rangka. Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi Jika sudah dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti kamu akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat Ambil STNK dan pelat nomor kendaraanmu yang baru Biaya cabut berkas mobil
Biaya cabut berkas mobil diatur pada PP No 60 Th 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut adalah rincian biaya cabut berkas mobil yang perlu kamu ketahui.
Cek fisik = Gratis Biaya fiskal = Rp. 250.000 Admin Mutasi Masuk = Rp. 375.000 Admin Mutasi Keluar = Rp. 50.000 Admin Gudang Kartu Induk = Rp. 10.000 Biaya Mutasi Masuk (BBN) = 1 persen dari harga beli mobil Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK = Rp. 400.000 Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB = Rp. 100.000 Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi Signal, Mudah dan Praktis
Itu dia syarat, prosedur, biaya cabut berkas mobil yang harus kamu ketahui jika ingin membeli mobil bekas atau pindah domisili.
Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.
TERKINI
22 Desember 2024 12:07 WIB
22 Desember 2024 11:45 WIB
22 Desember 2024 11:20 WIB
22 Desember 2024 11:10 WIB