“Kami memutuskan untuk ditempatkan di sini, dilakukan penyelamatan dahulu ke museum lalu dikembalikan ke sini,” tutur Rudi, Selasa (1/8/2023).
Namun meskipun penemuannya dimanfaatkan secara pribadi, fosil gading gajah purba itu tidak boleh dijual maupun dirusak.
Hal itu karena setiap temuan langsung didaftarkan menjadi sebuah benda cagar budaya sehingga terikat dengan hukum negara.
Baca Juga: Aksi Maling Bendera di Wonogiri Beri Citra Buruk Perayaan HUT Ke-78 RI
Rudi Hartono diberi imbalan sebesar Rp1 Juta. Imbalan dengan jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan harga temuannya.
Banyak warganet yang mengomentari nilai imbalan yang diberikan oleh penemu.
Warganet membandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sragen sebesar Rp1.969.569.
Bahkan dengan penemuan benda cagar budaya tersebut, pemerintah hanya memberikan imbalan dibawah UMR Kabupaten Sragen.