Bandung, Sonora.ID - Bersiaplah menerima sanksi denda hingga tidak boleh naik kereta api untuk sementara waktu jika penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) kedapatan dengan sengaja turun melebihi stasiun tujuan.
"Ya, para penumpang KAJJ yang sengaja turun bukan pada stasiun tujuannya akan kami berikan sanksi, bisa denda atau tidak boleh naik kereta api untuk waktu tertentu," tegas Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Mahendro Bawono, Rabu (9/8/2023).
"Sebenarnya sudah berlaku ketentuannya sejak 3 Agustus 2023 lalu," terang Mahendro.
Menurutnya, aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Baca Juga: Temukan Jadwal Kereta Api Argo Parahyangan dengan Mudah dan Praktis
Mahendro juga menjelaskan, bahwa kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," kata Mahendro.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," jelas Mahendro.
Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Mahendro mencontohkan kasus dari penumpang yang akan mendapatkan sanksi denda jika melebihi relasi. Misal penumpang KA X dengan relasi Bandung-Kutoarjo.
Ketika KA X sudah tiba di Stasiun Kutoarjo, penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja tetap berada di atas KA untuk meneruskan perjalanan hingga ke Yogyakarta tanpa membeli lagi tiket.
Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Kutoarjo–Yogyakarta sebesar Rp150.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp300.000.
Contoh lain penumpang di KA Z dengan relasi Bandung-Mojokerto, tapi penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja berada di atas KA meneruskan perjalanan hingga Surabaya Gubeng. Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Mojokerto–Surabaya Gubeng sebesar Rp50.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp100.000.
"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tutup Mahendro.