"Jangan sampai Kepala Desa dan perangkat desa justru masih memiliki tunggakan PBB-P2 bagaimana akan menagih kepada masyarakat jika petugas masih memiliki tunggakan," pesannya.
Dirinya berharap dengan aturan penggunaan dana BHPR yang baru nantinya, lebih jelas dan rinci aturannya untuk mendukung operasional penarikan PBB-P2 oleh para petugas di desa di Kabupaten Landak.
Baca Juga: Rapat Koordinasi Penguatan Fasilitator DRPPA Kabupaten Landak
"Kepada semua yang hadir disini adalah bahwa dana-dana yang digunakan untuk pembangunan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten bersumber dari pajak dan retribusi dari masyarakat dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan khususnya untuk mengatasi masalah utama bangsa ini, yaitu kemiskinan," harap Samuel.
Terakhir Pj. Bupati mengajak agar selalu bekerja cerdas, bekerja keras dan dilandasi dengan niat yang ikhlas untuk memajukan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Demi mewujudkan visi Kabupaten Landak yaitu Landak mandiri, maju dan sejahtera yang dicita-citakan bersama," pungkasnya.
Hadir juga dalam sosialisasi tersebut Ketua Komisi B DPRD Landak, Sekda Landak, Pimpinan OPD Landak, Para Camat, Kades dan undangan lainnya.