Palembang, Sonora.ID – Mahkamah Agung baru saja mengambil keputusan menghebohkan, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diturunkan menjadi pidana seumur hidup.
Bagaimana putusan ini dimata pengamat hukum?
Pengamat Hukum Sumsel, Firman Freaddy Busroh kepada Sonora (09/08/2023) mengatakan kecewa dengan putusan tersebut karena putusan tersebut terkesan tebang pilih.
“Pertama, hukuman mati masih diatur dalam KUHP. Kedua yang melakukan kejahatan adalah aparat penegak hukum apalagi berpangkat jendral, artinya ia tahu hukum dan melakukan perbuatan kejahatan yang seharusnya berdasarkan asas hukum pidana dihukum lebih berat dari masyarakat biasa. Ketiga Ferdy Sambo adalah otak pelaku pembunuhan berencana, berdasarkan KUHP Belanda setiap otak pelaku kejahatan harus dihukum lebih berat. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Perihal pelaku lain seperti istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati serta ajudannya yang lain juga mendapat potongan hukuman ia menilai potongan hukuman itu tidak tepat sebab semua unsur-unsur pelaku tindak pidana semua sudah terpenuhi.
Baca Juga: HUT Sonora ke-51, Radio Sonora Jakarta dan PMI DKI Jakarta Gelar 'Donor Darah Sonora'
Bila alasan penurunannya karena Sambo tidak menyuruh maka hal tersebut bertentangan dengan fakta persidangan beberapa waktu lalu.
Jelas keputusan Mahkamah Agung sangat janggal. Sudah jelas ada unsur pembunuhan berencana tapi masih dilakukan penurunan hukuman.
“Kita kecewa dengan keputusan MA,” ungkapnya.
Ada dua langkah yang bisa dilakukan untuk menggagalkan keputusan tersebut. Pertama kejaksaan melakukan kasasi dalam upaya menempuh upaya hukum luar biasa.