Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi jadi Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Pengamat Hukum

9 Agustus 2023 20:10 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo ( Kompas.com)

Kedua peninjauan kembali adanya kekhilafan majelis hakim dalam memberikan putusan.

“Agar penegak hukum jangan tajam kebawah tapi tumpul keatas. Majelis hakim harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu siapa dia, harus berkeadilan, karena Indonesia adalah negara hukum, hukum diciptakan untuk membuat keadilan,” tutupnya.

Hukuman para pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo misalnya, pelaku utama pembunuhan berencana itu dijatuhi hukuman seumur hidup oleh MA.

Baca Juga: Wakapolda Sumsel Terima Audiensi Ketua dan Pengurus FKPPI

Padahal, Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi yang diajukan Sambo dan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak oleh hakim MA.

Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke Sambo menjadi seumur hidup.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm