Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi jadi Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Pengamat Hukum

9 Agustus 2023 20:10 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID – Mahkamah Agung baru saja mengambil keputusan menghebohkan, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diturunkan menjadi pidana seumur hidup.

Bagaimana putusan ini dimata pengamat hukum?

Pengamat Hukum Sumsel, Firman Freaddy Busroh kepada Sonora (09/08/2023) mengatakan kecewa dengan putusan tersebut karena putusan tersebut terkesan tebang pilih.

“Pertama, hukuman mati masih diatur dalam KUHP. Kedua yang melakukan kejahatan adalah aparat penegak hukum apalagi berpangkat jendral, artinya ia tahu hukum dan melakukan perbuatan kejahatan yang seharusnya berdasarkan asas hukum pidana dihukum lebih berat dari masyarakat biasa. Ketiga Ferdy Sambo adalah otak pelaku pembunuhan berencana, berdasarkan KUHP Belanda setiap otak pelaku kejahatan harus dihukum lebih berat. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Perihal pelaku lain seperti istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati serta ajudannya yang lain juga mendapat potongan hukuman ia menilai potongan hukuman itu tidak tepat sebab semua unsur-unsur pelaku tindak pidana semua sudah terpenuhi.

Baca Juga: HUT Sonora ke-51, Radio Sonora Jakarta dan PMI DKI Jakarta Gelar 'Donor Darah Sonora'

Bila alasan penurunannya karena Sambo tidak menyuruh maka hal tersebut bertentangan dengan fakta persidangan beberapa waktu lalu.

Jelas keputusan Mahkamah Agung sangat janggal. Sudah jelas ada unsur pembunuhan berencana tapi masih dilakukan penurunan hukuman.

“Kita kecewa dengan keputusan MA,” ungkapnya.

Ada dua langkah yang bisa dilakukan untuk menggagalkan keputusan tersebut. Pertama kejaksaan melakukan kasasi dalam upaya menempuh upaya hukum luar biasa.

Kedua peninjauan kembali adanya kekhilafan majelis hakim dalam memberikan putusan.

“Agar penegak hukum jangan tajam kebawah tapi tumpul keatas. Majelis hakim harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu siapa dia, harus berkeadilan, karena Indonesia adalah negara hukum, hukum diciptakan untuk membuat keadilan,” tutupnya.

Hukuman para pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo misalnya, pelaku utama pembunuhan berencana itu dijatuhi hukuman seumur hidup oleh MA.

Baca Juga: Wakapolda Sumsel Terima Audiensi Ketua dan Pengurus FKPPI

Padahal, Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi yang diajukan Sambo dan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak oleh hakim MA.

Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke Sambo menjadi seumur hidup.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm