Ia menyebut, perkawinan usia dini memiliki banyak dampak buruk. Selain resiko putus sekolah, dampak lainnya yakni masalah kesehatan baik fisik maupun mental.
Untuk itu, ini menjadi tugas bersama agar ada penyelesaian kasus perkawinan anak.
Ia pun mengusulkan semua stakeholder menjadi tenaga konseling untuk mendengarkan pendapat anak, terutama yang tumbuh kembangnya mendekati usia perkawinan.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Tegaskan Pelaksanaan Anti Mager Sudah Sesuai Ketentuan
"Bisa didengarkan melalui sebuah dialog non formal yang masing-masing diadakan di sekolah mereka. Mungkin satu kali satu bulan atau ada periode waktu tertentu, dimana mereka berbicara ada yang mendengarkan," ucap Darmawan.
Ia berharap, pencegahan perkawinan dini tidak hanya dilakukan melalui forum formal, tetapi perlu ada sosialisasi langsung dengan mendatangi sekolah.
Dengan demikian, ini menjadi pengetahuan yang dapat mereka bawa pulang ke rumah untuk dibahas dengan orang tua atau lingkungan keluarga.