Potensi Kecil pun Ditarik! Baliho Bacaleg di Banjarmasin Bakal Kena Pajak

15 Agustus 2023 17:05 WIB
Baliho di kawasan jalan Perdagangan
Baliho di kawasan jalan Perdagangan ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin bakal mengenakan pajak terhadap baliho-baliho milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tak berizin dan bertebaran di sejumlah kawasan.

Entah itu Bacaleg tingkat kabupaten kota, Provinsi, DRP RI maupun DPD RI.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo menegaskan, baliho Bacaleg di titik-titik tertentu bakal dikenakan pajak.

"Mereka (Bacaleg) memasang baliho berarti harus bayar. Kalau tidak ada izin berarti ilegal. Belajar disiplin," tegas Edy, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Selasa (15/8).

Edy menyebut, bahwa keberadaan baliho-baliho milik Bacaleg itu adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga jika penempatannya ilegal atau tidak berizin, maka pihaknya bakal menertibkan baliho-baliho tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi Satpol PP untuk melakukan pendataan dan penertibannya," tuntasnya.

Baca Juga: Menyalurkan Diapresiasi, Mengindahkan Disanksi! Perusahaan Diingatkan CSR

Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengawasan BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan menambahkan, baliho-baliho yang bakal dikenakan pajak adalah baliho jenis semi permanen.

"Termasuk umbul-umbul dan yang dipasang di warung-warung tidak sesuai tempatnya dan di luar masa kampanye," ujarnya.

"Kalau sudah masuk kampanye itu masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK). Lokasinya pun sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara Pemilu," tambahnya.

Meskipun diakuinya, bahwa potensi pendapatan yang didapat terlalu besar, karena bersifat insidentil.

"Tidak terlalu besar. Sekitar ratusan juta rupiah," ungkapanya.

Ashadi pun lantas membeberkan, sejumlah kawasan yang menjadi temuan jajarannya banyak ditemukan Baliho-Baliho Bacaleg.

"Paling banyak wilayah Banjarmasin Selatan, Utara dan sebagian Timur. Kita juga sudah koordinasi dengan Satpol PP dan Polresta untuk penertiban Baliho liar," tuntasnya.

Baca Juga: Razia Masih Cukup! Disdik Banjarmasin Belum Perlu Metal Detector

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pemko Banjarmasin bakal mengenakan pajak terhadap baliho-baliho milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tak berizin dan bertebaran di sejumlah kawasan.