Dilain pihak, Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah mengatakan lahan di jalan talasalapang itu milik pemerintah. Dalam road map, merupakan fasilitas umum (fasum) berupa jalan.
"Ini lahan sudah diserahkan BPH plaza kepada dinas perumahan, jadi telah murni milik pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan saat penertiban, para pemilik bangunan sempat melawan dengan meminta kebijakan waktu. Padahal telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali sebelum eksekusi dilakukan.
"Jadi teguran sudah 3 kali dari camat terkait pengosongan telah kami laksanakan," tegasnya.
Petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan pembongkaran. Warga yang keberatan dipersilahkan menggungat ke pengadilan.
"Saya malas berdebat, jadi kalau ada yang keberatan dan merasa memiliki silahkan menggugat di pengadilan," tutupnya.
Baca Juga: Dongkrak Produksi Pertanian, Gubernur Sulsel Diganjar Penghargaan Adhikarya Nararya