Mantan Lurah Karunrung Halangi Eksekusi Bangunan di Jalan Talasalapang Makassar

16 Agustus 2023 13:30 WIB
Hidayat, Mantan Lurah Karunrung Makassar
Hidayat, Mantan Lurah Karunrung Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Mantan lurah karunrung, Hidayat terpantau mencoba menghalangi eksekusi bangunan di jalan talasalapang, kecamatan rappocini, Makassar.

Hal ini lantaran keberatan dengan penertiban tersebut. Meski dihalangi, personel gabungan tetap melakukan pembongkaran pada Rabu (16/8/2023).

Dia mengakui warga yang tinggal disini atas izinnya saat masih menjabat sebagai lurah setempat. Mereka adalah korban kebakaran besar sekitar di jalan ap petterani.

"Orang yang tinggal disini korban kebakaran di jalan petterani dulu tahun 2012 itu perlu kita ingat, korbannya itu mertua meninggal dunia istri cacat kasihan," ujarnya.

Dengan alasan kemanusiaan, pihaknya kemudian mempersilahkan untuk ditinggali untuk sementara waktu. Terlebih bangunan selama ini terbengkalai usai dijadikan posko pemenangan partai politik.

"Jadi saya bilang tempati mi dulu disitu karena bekas posko pemenangan karena saya caleg (calon legeslatif) dulu tapi tidak digunakan," jelasnya.

"Jadi orang datang di kantor dulu waktu saya lurah disini (karunrung), jadi minta izin saya persilahkan sampai sekarang," sambungnya.

Baca Juga: Warga Mengamuk, Eksekusi Rumah di Jalan Talasalapang Makassar

Hidayat membenarkan tidak memiliki legalitas mengenai pemanfaatan lahan tersebut. Pihaknya juga menyoroti sikap pemerintah lantaran dianggap semena-mena melakukan pembongkaran.

"Jadi pemerintah jangan semena-mena, bagaimana itu penataan dengan baik. Ini ditempati sejak tahun 2014, memang kita tidak miliki sertifikat tapi ini sebagai persiapan untuk dibanguni jalan ring road dulu ini, Ini bukan fasum, area ini masuk perumahan tapi belum diserahkan ke pemerintah jadi kita fungsikan," tambahnya.

Dilain pihak, Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah mengatakan lahan di jalan talasalapang itu milik pemerintah. Dalam road map, merupakan fasilitas umum (fasum) berupa jalan.

"Ini lahan sudah diserahkan BPH plaza kepada dinas perumahan, jadi telah murni milik pemerintah," ujarnya.

Dia menjelaskan saat penertiban, para pemilik bangunan sempat melawan dengan meminta kebijakan waktu. Padahal telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali sebelum eksekusi dilakukan.

"Jadi teguran sudah 3 kali dari camat terkait pengosongan telah kami laksanakan," tegasnya.

Petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan pembongkaran. Warga yang keberatan dipersilahkan menggungat ke pengadilan.

"Saya malas berdebat, jadi kalau ada yang keberatan dan merasa memiliki silahkan menggugat di pengadilan," tutupnya.

Baca Juga: Dongkrak Produksi Pertanian, Gubernur Sulsel Diganjar Penghargaan Adhikarya Nararya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm