Pontianak, Sonora.ID – Satgas TPPO Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan 3 tersangka yaitu HB, BY, dan S, dan menyelamatkan 12 orang korban yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan 2 TKP yang berbeda di Kubu Raya.
Kronologi, bahwa Personil melakukan sebuah tindakan berkaitan dengan informasi adanya kendaraan yang membawa orang yang diduga CPMI, kemudian mendapat informasi akan berangkat ke Malaysia, kemudian dilakukan penyelidikan didapati satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan KB 1853 YX dan 1 unit kendaraan lain yang digunakan mengangkut 10 orang CPMI.
“Kemudian personil Polda melakukan pembuntutan dan berhasil sampai di arah gang Sepakat Jl. Adisucipto, Kubu Raya sekitar pukul 21.30 mobil berhenti di sebuah rumah yang diduga kost - kostan sebagai tempat yang dituju, Personil yang bertugas langsung mengamankan 10 orang dan 2 orang supir dan dibawa ke Subdit serta dilakukan pemeriksaan di ditreskrimum Polda Kalbar, “ terang Kombes Pol. Bowo Gede Imantio, saat Press Conference di Halaman Polda Kalbar, Selasa (15/8/20230).
Kombes Pol. Bowo menerangkan dari hasil pemeriksaan 10 CPMI berasal dari Jawa Tengah berangkat dari Pelabuhan laut Semarang pada tanggal 5 Agustus 2023 menggunakan kapal laut tujuan Pontianak selanjutnya akan bekerja ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh bngunan.
Semuanya memiliki paspor kunjungan yang proses pembuatannya Dikoordinir oleh HB asal Brebes dengan biaya sendiri, sedangkan untuk biaya dari Brebes sampai Malaysia ditanggung oleh HB dengan perjanjian bila sudah bekerja di Malaysia gajinya akan dipotong 100 RM/bulan selama 15 bulan.
Baca Juga: Edi Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Santun
Semuanya tidak mengenal supir yang menjemput para korban di Pelabuhan karena yang berkomunikasi dengan supir adalah HB sendiri.
“HB sendiri ditangkap pada tahap kedua yang sebelumnya ada 1 orang tersangka yang ditangkap dan pengembangan kita lakukan dan penangkapan kita lakukan di Depok, bekerjasama dengan tim dari Polda Metro sehingga HB bisa ditangkap dan dibawa ke Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan, “ jelasnya.
Tersangka HB alias B membantu pembuatan paspor 9 orang secara non prosedural dan mendapatkan keuntungan sebesar 13 juta rupiah. Yang nantinya akan dikembangkan lagi pemeriksaannya bagaimana pembagian keuntungan yang didapat oleh para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, para Tersangka disangkakan dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindung Pekerja Migran Indonesia. Berikut Barang bukti; 3 buah HP, 1 buah Mitsubishi Expander, 10 lembar tiket kapal motor lawit, Uang tunai sebesar 26.346.000,- , dan 2 lembar tiket peawat,
Sementara itu di TKP ke dua, Sat.Reskrim Kubu Raya berhasil juga mengungkap TPPO pada tanggal 11 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya. Dimana Sat.Reskrim Kubu Raya mengamankan satu tersangka yaitu S, dan menyelamatkan dua korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Tersangka S disangkakan dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar 7.700.000,- selanjutnya korban dan barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan proses penyidikan, “ terang Kasat Reskrim Kubu Raya, Iptu. Heru Anggoro, SE., MH.
Sementara ada satu orang lagi tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang asalnya dari Lombok. “Saat ini kita akan berkoordinasi dengan Polda NTB untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka, “ ungkapnya.
Baca Juga: Tiga Pengurus Rumpon, Dikukuhkan Wali Kota Pontianak