Selain itu, pihaknya juga menekankan agar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi perioritas perusahaan. "K3 jadi prioritas dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Istilahnya kalau ada pekerja lecet atau cidera ringan pun pasti harus ada pertanggungjawabannya," ujarnya.
Secara terpisah, kalangan Serikat Pekerja lainnya juga memberikan perhatian khusus mengenai penghidupan yang layak bagi para pekerja. Meski hal itu menjadi tugas negara untuk memenuhinya, namun mengharuskan adanya keterlibatan perusahaan/pelaku usaha terkait penyediaan lapangan kerja di Tanah Air.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat memberikan catatan penting di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun ini. Mirah Sumirat menegaskan, seluruh rakyat berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan negara berkewajiban untuk memenuhinya.
"Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengingat kembali cita-cita luhur para pejuang dan pendiri Republik Indonesia, yaitu untuk menjadi bangsa yang berdaulat serta terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mirah Sumirat didampingi Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati dalam keterangan resminya.
Untuk itu, Mirah Sumirat mengingatkan para pemimpin dan pejabat dalam pemerintahan di semua tingkatan saat ini, untuk lebih memprioritaskan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanah konsitusi UUD 1945 sudah sangat terang benderang, antara lain Pasal 27 ayat 2 yang tertulis “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
"Dalam konteks ketenagakerjaan, 78 tahun Indonesia merdeka akan lebih terasa bermakna bagi seluruh rakyat Indonesia, jika Undang Undang Cipta Kerja dicabut dan memberikan hak konstitusional rakyat untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ungkap Mirah Sumirat.