1. Daftar akun OSS
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan akses OSS:
-Buka laman https://oss.go.id/.
- Klik “Daftar”.
- Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”.
- Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”.
- Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
- Klik “Verifikasi”.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email.
- Buat kata sandi, klik “Lanjut”.
- Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil.
- Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan.
- Klik “Daftar”
2. Daftar izin usaha UMKM
Setelah memiliki akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM:
Demikian penjelasan mengenai cara daftar UMK online sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Kolaborasi OPD Kota Yogyakarta Fasilitasi UKM Berjejaring di APEKSI Makassar 2023