1. Isi formulir pendaftaran pembuatan SIM yang disertai dengan fotokopi KTP dan pas foto formal.
2. Kemudian lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM C.
3. Masukkan semua berkas yang dibutuhkan ke dalam map, kemudian serahkan pada petugas yang berjaga.
4. Lalu ikuti seluruh rangkaian ujian yang harus dilalui sebagai persyaratan membuat SIM.
5. Jika lulus ujian pembuatan SIM di tahap teori dan praktik, kamu akan diminta untuk mengikuti tahapan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
6. Setelah itu, tunggu SIM C dicetak dan kamu bisa mengambilnya di loket penggambilan.
7. Setelah memiliki SIM C, kamu harus menjaganya dengan baik dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir.
Baca Juga: 3 Contoh Teks Renungan Malam Tirakatan 17 Agustus HUT RI Ke 78 Tahun 2023
4. Cara Membuat Layang-Layang
Layang-layang merupakan mainan berbentuk lembaran bahan tipis berkerangka. Layang-layang disukai oleh banyak kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Cara membuat layang-layang cukup sederhana, yaitu:
Alat dan bahan yang perlu dipersiapkan:
- Penggaris
- Pisau
- Gunting
- 1 ruas bambu berdiameter ± 1 cm dan panjang ± 60 cm
- 1 ruas bambu berdiameter ± 1 cm dan panjang ± 100 cm
- Kertas layangan (kertas tipis atau kertas minyak)
- Spidol/pewarna
- Lem kertas
- Tali atau benang
Cara membuat kerangka:
1. Siapkan 2 ruas bambu yang disayat tipis berdiameter ± 1 cm dengan ukuran ± 100 cm dan 60 cm.
2. Ambil 2 ruas bambu tersebut dan letakkan secara menyilang seperti salib. Bagian horizontal kira-kira 80% dari atas.
3. Ambil benang dan talikan benang tersebut di tengah poros kedua ruas bambu tersebut. Tujuannya agar sayapnya seimbang.
4. Hubungkan semua ujung kerangka dengan benang. Pada langkah ini, usahakan jangan mengikat terlalu kencang agar kerangka tidak bengkok.
Cara membungkus layangan:
1. Persiapkan kertas layangan.
2. Gambarlah pola kerangka layangan pada kertas tersebut menggunakan spidol dengan cara meletakkan kerangka di atas kertas (lebihkan 1-2 cm di luar pola kerangka untuk pelipatan kertas).
3. Potong kertas yang telah diberi pola dengan rapi menggunakan gunting.
4. Lipat kertas layangan kebagian belakang kerangka layangan dan rakatkan dengan menggunakan lem.
5. Berikan hiasan menarik pada layangan yang telah dibuat. Disarankan hiasan tersebut tidak terlalu berat agar layang-layang bisa terbang.
5. Cara Mengajukan Pernikahan ke KUA
Dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 adalah sebagai berikut:
-Fotocopy KTP dan KK calon pengantin
-Fotocopy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
-Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
-Surat Persetujuan Mempelai atau N4
-Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
-Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
-Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
-Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
-Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon pengantin kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
-Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
-Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
-Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:
Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.
Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.
Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA.
Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit.
Seperti, terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.
Baca Juga: 2 Contoh Teks MC 17 Agustus Bahasa Inggris, Lengkap dengan Terjemahan
6. Cara membuat nasi goreng
Nasi goreng adalah salah satu makanan lezat yang paling disukai di Indonesia. Untuk membuatnya, anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Bahan:
Alat:
Cara membuat:
7. Cara membuat jus
Jus buah adalah minuman yang disukai oleh hampir semua orang. Berikut ini cara membuat jus buah.
Bahan:
Alat:
Langkah pembuatan:
Baca Juga: 3 Contoh Teks MC 17 Agustus Bahasa Jawa yang Singkat dan Sopan
8. Penerimaan siswa baru
Proses penerimaan siswa baru merupakan sebuah proses yang cukup rumit. Oleh sebab itu, para calon siswa diharap membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur berikut ini.
9. Cara membuat kartu pelajar
Kartu pelajar adalah identitas yang sangat penting untuk pelajar. Untuk membuatnya, kalian dapat melakukan langkah berikut ini.
10. Cara membuat paspor
Untuk membuat paspor, anda bisa datang ke kantor imigrasi atau melalui website (e-paspor). Biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor ini tergantung pada jumlah halaman serta jenisnya. E-paspor membutuhkan biaya yang lebih mahal.
Berikut ini cara membuat paspor.
Baca Juga: 5 Contoh Teks MC Acara Lomba 17 Agustus yang Menghibur dan Lucu