10 Contoh Teks Prosedur Kompleks Berbagai tema yang Benar dan Lengkap

21 Agustus 2023 09:10 WIB
10 Contoh Teks Prosedur Kompleks
10 Contoh Teks Prosedur Kompleks ( )

1. Isi formulir pendaftaran pembuatan SIM yang disertai dengan fotokopi KTP dan pas foto formal.

2. Kemudian lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM C.

3. Masukkan semua berkas yang dibutuhkan ke dalam map, kemudian serahkan pada petugas yang berjaga.

4. Lalu ikuti seluruh rangkaian ujian yang harus dilalui sebagai persyaratan membuat SIM.

5. Jika lulus ujian pembuatan SIM di tahap teori dan praktik, kamu akan diminta untuk mengikuti tahapan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

6. Setelah itu, tunggu SIM C dicetak dan kamu bisa mengambilnya di loket penggambilan.

7. Setelah memiliki SIM C, kamu harus menjaganya dengan baik dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir.

Baca Juga: 3 Contoh Teks Renungan Malam Tirakatan 17 Agustus HUT RI Ke 78 Tahun 2023

4. Cara Membuat Layang-Layang

Layang-layang merupakan mainan berbentuk lembaran bahan tipis berkerangka. Layang-layang disukai oleh banyak kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Cara membuat layang-layang cukup sederhana, yaitu:

Alat dan bahan yang perlu dipersiapkan:

- Penggaris

- Pisau

- Gunting

- 1 ruas bambu berdiameter ± 1 cm dan panjang ± 60 cm

- 1 ruas bambu berdiameter ± 1 cm dan panjang ± 100 cm

- Kertas layangan (kertas tipis atau kertas minyak)

- Spidol/pewarna

- Lem kertas

- Tali atau benang

Cara membuat kerangka:

1. Siapkan 2 ruas bambu yang disayat tipis berdiameter ± 1 cm dengan ukuran ± 100 cm dan 60 cm.

2. Ambil 2 ruas bambu tersebut dan letakkan secara menyilang seperti salib. Bagian horizontal kira-kira 80% dari atas.

3. Ambil benang dan talikan benang tersebut di tengah poros kedua ruas bambu tersebut. Tujuannya agar sayapnya seimbang.

4. Hubungkan semua ujung kerangka dengan benang. Pada langkah ini, usahakan jangan mengikat terlalu kencang agar kerangka tidak bengkok.

Cara membungkus layangan:

1. Persiapkan kertas layangan. 

2. Gambarlah pola kerangka layangan pada kertas tersebut menggunakan spidol dengan cara meletakkan kerangka di atas kertas (lebihkan 1-2 cm di luar pola kerangka untuk pelipatan kertas).

3. Potong kertas yang telah diberi pola dengan rapi menggunakan gunting. 

4. Lipat kertas layangan kebagian belakang kerangka layangan dan rakatkan dengan menggunakan lem.

5. Berikan hiasan menarik pada layangan yang telah dibuat. Disarankan hiasan tersebut tidak terlalu berat agar layang-layang bisa terbang.

5. Cara Mengajukan Pernikahan ke KUA

Dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 adalah sebagai berikut:

-Fotocopy KTP dan KK calon pengantin

-Fotocopy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

-Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

-Surat Persetujuan Mempelai atau N4

-Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

-Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

-Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

-Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

-Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

- Calon pengantin kurang dari 19 Tahun

- Izin Poligami

- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

-Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

-Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

-Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.

Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.

Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.

Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.

Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA.

Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit.

Seperti, terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

Baca Juga: 2 Contoh Teks MC 17 Agustus Bahasa Inggris, Lengkap dengan Terjemahan

6. Cara membuat nasi goreng

Nasi goreng adalah salah satu makanan lezat yang paling disukai di Indonesia. Untuk membuatnya, anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Bahan:

  • 1 piring nasi putih
  • 1 butir telur
  • 1 siung bawang putih
  • 1 siung bawang merah
  • Cabai sesuai selera
  • Kecap secukupnya
  • Garam secukupnya
  • Minyak goreng

Alat:

  • Wajan
  • Spatula
  • Kompor
  • Piring
  • Cobek dan ulekan

Cara membuat:

  1. Haluskan bawang putih, bawang merah, dan cabai
  2. Kocok telur dan sedikit garam pada sebuah mangkuk
  3. Panaskan wajan dan tuang minyak goreng secukupnya
  4. Tuangkan telur kocok dan goreng hingga matang
  5. Sisihkan telur di sisi wajan
  6. Masukkan bumbu yang telah dihaluskan ke dalam wajan, masukkan garam, dan tumis hingga harum
  7. Masukkan nasi dan campur dengan bumbu serta telur
  8. Tuangkan kecap secukupnya, aduk rata hingga matang
  9. Sajikan nasi goreng pada piring yang telah disiapkan

7. Cara membuat jus

Jus buah adalah minuman yang disukai oleh hampir semua orang. Berikut ini cara membuat jus buah.

Bahan:

  • Buah-buahan yang akan dijus
  • Gula secukupnya
  • Susu kental manis rasa vanila atau cokelat
  • 200 ml air matang
  • Es batu secukupnya.

Alat:

  • Blender
  • Pisau
  • Telenan
  • Gelas

Langkah pembuatan:

  1. Kupas buah yang akan dijus. Iris-iris kecil sebelum dimasukkan ke dalam blender.
  2. Masukkan buah, gula, susu, air, dan es batu ke dalam blender.
  3. Tutup blender dan nyalakan blender.
  4. Tunggu hingga buah halus dan semua bahan tercampur sempurna.
  5. Tuang jus ke dalam sebuah gelas, sajikan.

Baca Juga: 3 Contoh Teks MC 17 Agustus Bahasa Jawa yang Singkat dan Sopan

8. Penerimaan siswa baru

Proses penerimaan siswa baru merupakan sebuah proses yang cukup rumit. Oleh sebab itu, para calon siswa diharap membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur berikut ini.

  1. Datang ke sekolah yang ingin didaftar dan belilah formulir pendaftaran. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan sesuai dokumen resmi yang menjadi syarat pendaftaran.
  2. Serahkan formulir dan syarat-syarat pendaftaran, diantaranya fotokopi SKHUN, surat kelulusan, pas foto, dan fotokopi piagam jika ada. Saat menyerahkannya, pastikan dokumen diletakkan dalam sebuah map dengan warna yang telah ditentukan.
  3. Anda mungkin akan diminta melakukan tes atau wawancara setelah mengumpulkan berkas.
  4. Tunggu pengumuman penerimaan siswa baru. Jika anda diterima, siapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan daftar ulang.

9. Cara membuat kartu pelajar

Kartu pelajar adalah identitas yang sangat penting untuk pelajar. Untuk membuatnya, kalian dapat melakukan langkah berikut ini.

  1. Datangi kantor TU sekolah dan mintalah formulir untuk membuat kartu pelajar.
  2. Isi formulir secara lengkap dan sebenar-benarnya.
  3. Serahkan formulir tersebut kepada petugas TU.
  4. Setelah itu, kalian akan dipanggil untuk diambil fotonya.
  5. Tunggu kartu pelajar selesai dicetak. Waktu tunggu ini mungkin berlangsung selama beberapa hari.

10. Cara membuat paspor

Untuk membuat paspor, anda bisa datang ke kantor imigrasi atau melalui website (e-paspor). Biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor ini tergantung pada jumlah halaman serta jenisnya. E-paspor membutuhkan biaya yang lebih mahal.

Berikut ini cara membuat paspor.

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan, diantaranya adalah meterai, akta kelahiran/ijazah terakhir/surat nikah/surat baptis (Pilih satu diantaranya), E-KTP asli serta fotokopinya, dan KK asli serta fotokopinya. Semua dokumen fotokopi harus dicopy dalam ukuran kertas A4.
  2. Datanglah ke kantor imigrasi. Usahakan agar anda datang sepagi mungkin karena adanya batasan jumlah pemohon per hari. Agar mendapat nomor antrean, anda dapat mendaftar antrean lewat whatsapp atau aplikasi antrean pembuatan paspor.
  3. Setelah di kantor imigrasi serta memperoleh nomor antrean, isilah formulir permohonan pembuatan paspor. Dalam mengisinya, sesuaikan data anda dengan data yang ada dalam dokumen resmi dan jangan sampai salah.
  4. Serahkan formulir permohonan pada loket yang sudah disediakan dan tunggu nomor antrean anda dipanggil untuk wawancara, foto, serta pengambilan sidik jari.
  5. Sesudah melakukan wawancara, bayarlah biaya pembuatan paspor. Setelah membayar, anda akan memperoleh tanda terima dan pemberitahuan waktu pengambilan paspor.

Baca Juga: 5 Contoh Teks MC Acara Lomba 17 Agustus yang Menghibur dan Lucu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm