Persyaratan KPR
Pada dasarnya, syarat dan ketentuan untuk KPR relatif sama dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Berikut adalah syarat dan ketentuan mengajukan KPR secara umum:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB
Persyaratan KPR subsidi
Untuk pengajuan KPR subsidi, khususnya program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) dari Kementerian PUPR adalah sebagai berikut:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telat menikah.
Baca Juga: Catat! Syarat Dapat Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kepemilikan Bermotor
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.