Sonora.ID - Berikut adalah paparan mengenai pengertian dan persyaratan KPR yang mencakup hal-hal yang perlu diperhatikan di dalamnya.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu bentuk fasilitas pembiayaan yang umumnya digunakan untuk membeli atau memiliki rumah.
KPR memungkinkan individu untuk memiliki rumah meskipun tanpa memiliki dana tunai penuh, dengan cara membayar secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Cara tersebut merupakan solusi alternatif bagi mereka yang ingin memiliki rumah namun tidak ingin mengeluarkan biaya tunai yang besar secara sekaligus.
Bagi masyarakat Indonesia, KPR memungkinkan individu untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri dengan cara yang lebih terjangkau dan mudah.
Dalam mengajukan KPR, terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang akhirnya mendapatkan persetujuan KPR.
Persyaratan tersebut utamanya berkenaan dengan aspek finansial. Dalam artikel ini, Sonora akan memaparkan berbagai persyaratan tersebut.
Lewat artikel ini, pembaca diharap dapat lebih mempersiapkan diri dalam mengambil keputusan untuk memiliki rumah melalui KPR.
Baca Juga: KB Bukopin Hadirkan Program Kredit Bagi Pensiun Hingga Program KPR
Maka, untuk tahu lebih jauh, simak paparan mengenai berbagai persyaratan KPR berikut ini.
Persyaratan KPR
Pada dasarnya, syarat dan ketentuan untuk KPR relatif sama dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Berikut adalah syarat dan ketentuan mengajukan KPR secara umum:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB
Persyaratan KPR subsidi
Untuk pengajuan KPR subsidi, khususnya program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) dari Kementerian PUPR adalah sebagai berikut:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telat menikah.
Baca Juga: Catat! Syarat Dapat Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kepemilikan Bermotor
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
- Penerima memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Penerima memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Apabila syarat di atas sudah terpenuhi, selanjutnya pemohon wajib menyiapkan dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi.
Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
Baca Juga: 5 Cara Membeli Rumah Sebelum 30 Tahun dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
- Fotokopi izin praktik (bagi pemohon profesional).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Demikian paparan mengenai pengertian dan persyaratan KPR sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Pengguna QRIS di Riau Capai 600.365, BI Akan Dorong Digitalisasi Sistem Pembayaran