Lebih jauh, Ibnu menyampaikan, penertiban APK itu penting dilakukan, mengingat saat ini belum masuk pada tahapan masa kampanye.
"Ada istilah curi start dan sosialisasi. Mulai dari ambar Bacaleg maupun bendera partai yang dipasang di tiang listrik, pohon dan median jalan. Tapi kita juga ada ketentuan dalam Perwali. Jadi kami mohon maaf sebesar-besarnya, jika ditertibkan oleh Satpol PP," tuntasnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bakal mengenakan pajak terhadap baliho-baliho milik Bacaleg yang dipasang secara mandiri di sejumlah kawasan.
"Mereka (Bacaleg) memasang baliho berarti harus bayar. Kalau tidak ada izin berarti ilegal. Belajar disiplin," tegas Edy.
Edy menyebut, bahwa keberadaan baliho-baliho milik Bacaleg itu adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengawasan BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan menambahkan, baliho-baliho yang bakal dikenakan pajak adalah baliho jenis semi permanen.
"Termasuk umbul-umbul dan yang dipasang di warung-warung tidak sesuai tempatnya dan di luar masa kampanye," ujarnya.
Meskipun diakuinya, bahwa potensi pendapatan yang didapat terlalu besar, karena bersifat insidentil.
"Tidak terlalu besar. Sekitar ratusan juta rupiah," ungkapanya.
Ashadi pun lantas membeberkan, sejumlah kawasan yang menjadi temuan jajarannya banyak ditemukan Baliho-Baliho Bacaleg.
"Paling banyak wilayah Banjarmasin Selatan, Utara dan sebagian Timur," tuntasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News