4 Cara Membersihkan BI Checking, Supaya Nggak Masuk Daftar Hitam!

25 Agustus 2023 18:45 WIB
Ilustrasi Cara Membersihkan BI Checking
Ilustrasi Cara Membersihkan BI Checking ( Freepik.com)

Sonora.ID – Media sosial sedang digegerkan dengan cuitan sejumlah fresh graduate di Twitter yang mengaku gagal mendapat pekerjaan karena memiliki skor kredit kolektibilitas 5 atau macet.

Namun terkait terkait kredit macet itu sendiri, masih belum diketahui apakah berasal dari perbankan resmi, pinjaman online, atau paylater.

Perlu diketahui, BI Checking adalah layanan untuk mengecek riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

Sebagai informasi, BI Checking kini bernama sistem layanan informasi keuangan (SLIK). SLIK berisi riwayat pinjaman debitur, termasuk mengenai kelancaran angsuran.

Jadi apabila dalam BI Checking terdapat catatan buruk atas riwayat pembayaran kredit, maka bisa berakibat permohonan pengajuan pinjaman debitur ke depannya menjadi lebih sulit dan susah disetujui oleh pihak bank.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online dan Offline

Data BI Checking dapat diakses oleh semua bank dan lembaga keuangan di tanah air.

Jadi ketika ada nasabah yang hendak mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun Kartu Kredit, maka salah satu persyaratannya adalah BI Checking.

Dalam SLIK, terdapat informasi skor kredit SID. Skor SID inilah yang digunakan perbankan atau lembaga keuangan untuk menilai calon debiturnya.

Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Berikut rincian skor kredit di SID:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Lantas, apakah ada cara membersihkan BI Checking supaya kita nggak masuk daftar hitam?

Kabar baiknya, ada beberapa cara membersihkan BI Checking yang bisa kamu lakukan supaya nggak masuk daftar hitam. Mari simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Cara Hapus Data Pinjol Secara Aman dan Permanen! Supaya Tak Disalahgunakan

1. Lunasi Tunggakan Pinjaman 

Langkah paling penting yang harus dilakukan untuk menaikkan skor kredit adalah dengan melunasi utang atau tunggakan yang ada. 

Jika Anda masih punya tunggakan di salah satu bank, maka bisa dipastikan pinjaman di bank lain juga tidak akan diterima. 

2. Pantau BI Checking

Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah pemutihan BI Checking berikutnya adalah memantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.

Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

3. Membuat Surat Klarifikasi

Langkah untuk pemutihan BI checking berikutnya adalah dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit.

Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

4. Lakukan Negosiasi dengan Pihak Kreditur

Jika Anda tidak bisa melunasi langsung seluruh utang berikut bunga dan penaltinya, maka Anda bisa melakukan negosiasi dengan kreditur.

Pihak pemberi pinjaman bisa memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan cicilan maupun meringankan bunga yang dikenakan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Ibunya Terjerat Kasus Penipuan Lagi, Han So Hee Ogah Terlibat! Ini 5 Tips Cepat Lunasi Utang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm