Pengertian Uji Emisi, Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, dan Besaran Dendanya

1 September 2023 15:40 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan
Ilustrasi uji emisi kendaraan ( Tribunnews/Bima Putra)

Sonora.ID - Razia uji emisi mulai dilakukan mulai hari ini, Jumat (1/9/2023) di DKI Jakarta di lima titik kawasan Jakarta.

Upaya ini bertujuan untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara Jakarta, yang semakin memburuk dan tidak sehat dalam beberapa pekan terakhir.

Uji emisi merupakan salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Uji Kepatuhan Hukum Uji Emisi DLH DKI Jakarta

Pengertian uji emisi

Uji emisi ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.

Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Dengan melakukan uji emisi, kita dapat mengetahui kondisi kendaraan. Seperti halnya kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.

Sebagai informasi, standardisasi pelaksanaan uji emisi merujuk dari Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.

Berikut ini penjelasannya:

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
  7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
  8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
  9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Baca Juga: Ingin Udara Bersih dan Segar? Uji Emisi Kendaraan Anda Sekarang!

Lokasi razia uji emisi di Jakarta

Berikut ini adalah lokasi razia uji emisi di Jakarta:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  • Taman Anggrek, Jakarta Barat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Besaran denda razia uji emisi

  • Sepeda motor: Maksimal Rp 250.000
  • Mobil: Maksimal Rp 500.000.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm