Meski diakuinya, tak sedikit masih ada sebagian warga yang enggan membawa atau menutup-nutupi keberadaan anggota keluarganya yang mengalami gangguan secara fisik maupun mental.
"Kita sudah perintahkan seluruh petugas untuk menginformasikan kemudahan akses memilih saat Pemilu nanti dan tidak ada yang ditutupi. KPU hanya ingin memastikan seluruh masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya," harap Nida.
Pemilih dari kaum penyandang disabilitas, juga turut menjadi perhatian jajaran Bawaslu Kalimantan Selatan.
Bukan tanpa sebab, berdasarkan catatan Bawaslu, angka partisipasi pemilih dari kaum penyandang disabilitas pada 2019 lalu kurang dari 50 persen.
Baca Juga: Minim Bukti, Massa Tuding Wakil Rakyat Banjarmasin soal Pengadaan Tanah
"Kita harapkan KPU bisa mengajak masyarakat dalam upaya mengatasi persoalan itu. Apalagi dengan DPT yang sudah ditetapkan, akan mempermudah petugas memberikan edukasi," ungkapnya.
"Misalnya di satu Tempat Pemilihan Suara (TPS) ada lima warga penyandang disabilitas yang terdaftar, sehingga petugas setempat diharapkan turut terlibat meningkatkan partisipasi disana," tambahnya.
Dalam hal ini, Ia menyampaikan, bahwa pengawasan melekat secara berjenjang juga akan dilakukan jajarannya, untuk mengawasi aktivitas yang dilakukan KPU guna meningkatkan partisipasi pemilih dari disabilitas.
"Termasuk terkait dengan sembuhnya warga penyandang disabilitas mental untuk mempergunakan hak pilihnya," tutupnya.