Banjarmasin, Sonora.ID - KPU Kalimantan Selatan menjanjikan akses yang mudah bagi kaum penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Dimana dari sebanyak 3 juta lebih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kalimantan Selatan, tercatat ada lebih dari 21 ribu diantaranya adalah kaum penyandang disabilitas.
"Sekitar 0,70 persen adalah pemilih dari kaum penyandang disabilitas," ucap Nida Guslaili Rahmadina, Komisioner KPU Kalimantan Selatan, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, usai menjadi narasumber Gerakan Cerdas Memilih (GCM) yang diselenggarakan RRI Banjarmasin, di aula Mastur Jahri UIN Antasari, Minggu (03/8).
Menurutnya, kemudahan akses yang diberikan tidak hanya bagi mereka penyandang disabilitas secara fisik, melainkan juga metal. Termasuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dengan catatan, pada hari H Pemilu nanti, mereka yang mengalami gangguan mental atau ODGJ telah sembuh.
Baca Juga: Road to Borobudur Marathon 2023, Ribuan Pelari Meriahkan Bank Jateng Friendship Run di Banjarmasin
"Hak-hak mereka harus tetap dipenuhi. Walaupun ada anggapan dari masyarakat orang gila dipaksa memilih," jelasnya.
Begitu juga lanjutnya, bagi warga penyandang disabilitas fisik, akses kemudahan memilih tetap akan diutamakan.
Misalnya mereka mengalami kekerdilan, maka kotak suara akan kita tempatkan tidak terlalu tinggi.
"Bahkan sesuai PKPU terdahulu ada form C-3 untuk pendampingan, baik oleh pihak keluarga atau penyelenggara," jelasnya.
Meski diakuinya, tak sedikit masih ada sebagian warga yang enggan membawa atau menutup-nutupi keberadaan anggota keluarganya yang mengalami gangguan secara fisik maupun mental.
"Kita sudah perintahkan seluruh petugas untuk menginformasikan kemudahan akses memilih saat Pemilu nanti dan tidak ada yang ditutupi. KPU hanya ingin memastikan seluruh masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya," harap Nida.
Pemilih dari kaum penyandang disabilitas, juga turut menjadi perhatian jajaran Bawaslu Kalimantan Selatan.
Bukan tanpa sebab, berdasarkan catatan Bawaslu, angka partisipasi pemilih dari kaum penyandang disabilitas pada 2019 lalu kurang dari 50 persen.
Baca Juga: Minim Bukti, Massa Tuding Wakil Rakyat Banjarmasin soal Pengadaan Tanah
"Kita harapkan KPU bisa mengajak masyarakat dalam upaya mengatasi persoalan itu. Apalagi dengan DPT yang sudah ditetapkan, akan mempermudah petugas memberikan edukasi," ungkapnya.
"Misalnya di satu Tempat Pemilihan Suara (TPS) ada lima warga penyandang disabilitas yang terdaftar, sehingga petugas setempat diharapkan turut terlibat meningkatkan partisipasi disana," tambahnya.
Dalam hal ini, Ia menyampaikan, bahwa pengawasan melekat secara berjenjang juga akan dilakukan jajarannya, untuk mengawasi aktivitas yang dilakukan KPU guna meningkatkan partisipasi pemilih dari disabilitas.
"Termasuk terkait dengan sembuhnya warga penyandang disabilitas mental untuk mempergunakan hak pilihnya," tutupnya.