Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang Demokrasi Liberal yang sudah dilengkapi pengertian, ciri-ciri, dan penerapannya di NKRI.
Indonesia merupakan salah satu negara yang pernah menggunakan sistem politik demokrasi liberal dengan menteri yang memimpin kepala pemerintahan.
Penggunaan sistem demokrasi tersebut berlangsung selama masa pasca Proklamasi Kemerdekaan sampai masa Demokrasi Terpimpin.
Sebagai bagian dari sejarah Indonesia, penting bagi kamu untuk mengetahui dengan baik Demokrasi Liberal guna memahami dengan baik proses perkembangan politik di tanah air.
Berikut Sonora ID bagikan penjelasan lengkap tentang sistem politik tersebut dengan pengertian, ciri-ciri, dan penerapannya di Indonesia.
Baca Juga: Berikut Ini Adalah 22 Contoh Pelaksanaan Demokrasi di Sekolah
Dalam KKBI, demokrasi liberal didefinisikan sebagai "Sistem politik dengan banyak partai, kekuasaan politik di tangan politisi sipil yang berpusat di parlemen; demokrasi parlemen".
Demokrasi tersebut pun pada dasarnya menjadikan posisi badan legislatif lebih tinggi dibandingkan dengan badan eksekutif.
Aturan tersebut membuat menteri sebagai pemimpin kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dipegang oleh presiden.
Di dalam sistem politik ini, keputusan mayoritas menjadi landasan kebijakan pemerintahan agar tidak melanggar kemerdekaan setiap individu dalam berpendapat.
Jenis demokrasi ini dapat kamu kenali dengan mudah melalui ciri-cirinya yang sangat khas dan berbeda dari demokrasi lainnya.
Ciri-ciri Demokrasi Liberal
Melansir dari laman kompas.com, terdapat delapan ciri-ciri demokrasi liberal yang membedakannya dengan jenis demokrasi lain, yaitu:
Baca Juga: 25 Contoh Sikap Demokrasi di Lingkungan Sekolah, Wajib Diterapkan!
Penerapan Demokrasi Liberal
Penerapan sistem politik ini di Indonesia berlangsung pada tahun 1949-1959 yang membuat setiap individu memiliki kebebasan dalam membuat partai potilik.
Pada masa pemilu tahun 1955, terdapat 172 partai politik yang turut serta dan hanya empat partai saja yang berhasil mendapatkan suara besar, yaitu:
Walaupun pemerintahan sudah terbentuk dengan partisipasi keempat partai politik tersebut, sistem demokrasi ini tidak berjalan dengan lancar.
Ada banyak sekali aspirasi dari masyarakat Indonesia dan seluruh kekuasaan berada di tangan parlemen yang membuat kekacauan muncul dalam kehidupan masyarakat.
Sehingga, konflik antar golongan dan ras pun tidak dapat terhindarkan yang membuat Ir. Soekarno turun tangan dengan merilis 'Dekrit Presiden' di tahun 5 Juli 1959.
Dekrit Presiden inilah yang menjadi akhir dari penerapan sistem Demokrasi Liberal dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.