4 Hasil Amandemen UUD 1945, Lengkap dengan Tahun Penetapannya

5 September 2023 13:40 WIB
Ilustrasi hasil amandemen UUD 1945
Ilustrasi hasil amandemen UUD 1945 ( )

Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang 4 hasil amandemen UUD 1945 yang sudah dilengkapi dengan tahun penetapannya.

Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan hukum Indonesia yang pernah mengalami perubahan resmi melalui proses amandemen.

Hasil amandemen UUD 1945 ini pun dilakukan secara bertahap dari tahun 1999 sampai 2002 dengan mendahulukan pasal-pasal yang sesuai dengan semua fraksi MPR.

Meskipun mengalami perubahan pada isinya, proses amandemen ini tidak mengubah pembukaan UUD 1945 sama sekali.

Kamu dapat menyimak penjelasan 4 hasil amandemen UUD 1945 berikut ini yang lengkap dengan tahun penetapannya sebagai materi PPKn kelas XI kurikulum Merdeka.

1. Hasil dari Amandemen UUD 1945 I

Baca Juga: 20 Cara Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan di Lingkungan Sekolah, Materi PPkn Kelas VII Kurikulum Merdeka

Amandemen UUD 1945 I dilakukan oleh MPR di tanggal 14-21 Oktober 1999 yang meliputi 9 pasal dan 16 ayat, yakni:

  • Pasal 5 Ayat 1: Hak Presiden untuk Mengajukan RUU kepada DPR
  • Pasal 7: Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah Presiden dan Wakil Presidn
  • Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan Penempatan Duta
  • Pasal 14 Ayat 1: Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
  • Pasal 14 Ayat 2: Pemberian Amnestti dan Abolisi
  • Pasal 15: Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan Lain
  • Pasal 17 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan Menteri
  • Pasal 20 Ayat 1-4: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Pasal 21: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU)

2. Hasil dari Amandemen UUD 1945 II

Berikutnya, amandemen UUD 1945 II dilaksanakan oleh MPR melalui Sidang Tahunan pada tanggal 7-18 Agustus 2000 yang meliputi 27 Pasal dalam 7 Bab, yaitu:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm