Terakhir, amandemen UUD 1945 IV dilaksanakan melalui Sidang Tahunan MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002 yang meliputi 19 Pasal dengan 31 butir ketentuan dan 1 butir yang dihapuskan.
Hasil dari amandemeni ini pun menetapkan:
UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
Demikianlah ulasan tentang hasil amandemen UUD 1945 yang dapatt kamu simak dan pelajari dengan cermat.