Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang 4 hasil amandemenUUD 1945 yang sudah dilengkapi dengan tahun penetapannya.
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan hukum Indonesia yang pernah mengalami perubahan resmi melalui proses amandemen.
Hasil amandemen UUD 1945 ini pun dilakukan secara bertahap dari tahun 1999 sampai 2002 dengan mendahulukan pasal-pasal yang sesuai dengan semua fraksi MPR.
Meskipun mengalami perubahan pada isinya, proses amandemen ini tidak mengubah pembukaan UUD 1945 sama sekali.
Kamu dapat menyimak penjelasan 4 hasil amandemen UUD 1945 berikut ini yang lengkap dengan tahun penetapannya sebagai materi PPKn kelas XI kurikulum Merdeka.
Amandemen UUD 1945 I dilakukan oleh MPR di tanggal 14-21 Oktober 1999 yang meliputi 9 pasal dan 16 ayat, yakni:
Pasal 5 Ayat 1: Hak Presiden untuk Mengajukan RUU kepada DPR
Pasal 7: Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah Presiden dan Wakil Presidn
Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan Penempatan Duta
Pasal 14 Ayat 1: Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
Pasal 14 Ayat 2: Pemberian Amnestti dan Abolisi
Pasal 15: Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan Lain
Pasal 17 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan Menteri
Pasal 20 Ayat 1-4: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pasal 21: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU)
2. Hasil dari Amandemen UUD 1945 II
Berikutnya, amandemen UUD 1945 II dilaksanakan oleh MPR melalui Sidang Tahunan pada tanggal 7-18 Agustus 2000 yang meliputi 27 Pasal dalam 7 Bab, yaitu:
Bab VI mengenai Pemerintah Daerah
Bab VII mengenai Dewan Perwakilan Daerah
Bab IXA mengenai Wilayah Negara
Bab X mengenai Warga Negara dan Penduduk
Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia
Bab XII mengenai Pertahanan dan Keamanan
Bab XV mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
3. Hasil dari Amandemen UUD 1945 III
Amandemen UUD 1945 III dilaksanakan oleh MPR melalui Sidang Tahunan di tanggal 1-9 November 1991 yang meliputi 23 Pasal dan 7 Bab, yakni:
Terakhir, amandemen UUD 1945 IV dilaksanakan melalui Sidang Tahunan MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002 yang meliputi 19 Pasal dengan 31 butir ketentuan dan 1 butir yang dihapuskan.
Hasil dari amandemeni ini pun menetapkan:
UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
Demikianlah ulasan tentang hasil amandemen UUD 1945 yang dapatt kamu simak dan pelajari dengan cermat.