Cara Membuat Akun SSCASN 2023 untuk Daftar CPNS

8 September 2023 14:25 WIB
cara membuat akun SSCASN 2023.
cara membuat akun SSCASN 2023. ( )

Sonora.ID - Dalam surat edaran yang beredar, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai 17 September 2023.

Meski demikian, calon pendaftar dianjurkan mengetahui bagaimana cara membuat akun SSCASN terlebih dahulu di laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Cara Daftar CPNS 2023

Adapun langkah-langkah yang bisa diikuti, antara lain sebagai berikut:
Buat akun melalui situs resmi BKN di sscasn.bkn.go.id.

- Lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga. Pelamar juga harus mengisikan alamat email aktif dan memasukkan password yang akan digunakan untuk masuk ke akun portal SSCASN.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022

- Jika semua form sudah terisi, klik Daftar.

- Setelah itu, pelamar dapat mencetak kartu yang berisi informasi akun SSCASN. Kartu dapat dicetak sebagai tanda bahwa anda telah melakukan registrasi.

- Masuk ke portal SSCASN dengan NIK dan password yang sudah Anda daftarkan pada halaman sebelumnya.

- Lengkapi data pemilihan instansi dan memilih formasi yang sesuai dengan instansi yang pelamar pilih.

- Unggah dokumen persyaratan pada form yang tersedia. Pastikan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan kriteria. Perhatikan jenis dan ukuran file yang akan diunggah.

- Cetak kartu pendaftaran SSCASN sudah dapat dilaksanakan.

- Mulailah pemberkasan pada persyaratan pendaftaran yang diberlakukan untuk setiap instansi. Salin kartu pendaftaran untuk keperluan verifikasi.

- Dokumen yang pelamar unggah akan masuk dalam tahap verifikasi oleh tim verifikator.
Setelah lulus seleksi administrasi, pelamar dapat mencetak kartu ujian CPNS untuk melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya, yaitu CAT.

Setelah mengetahui bagaimana cara membuat akun SSCASN 2023, berikut in adalah Dokumen-dokumen yang wajib diunggah:

- KTP atau surat keterangan dari Dinas Kepndudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil)

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022

- Ijazah

- Akta kelahiran

- -Kartu Keluarga (KK)

- Transkrip nilai

- Daftar riwayat hidup

- Foto terbaru, dan lainnya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm