Dianggap Curang? Pemerintah Larang TikTok sebagai Media Sosial sekaligus E-commerce di Indonesia

9 September 2023 19:25 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok ( Unsplash.com)

Penulis : Wahyudi Samadi

Sonora.ID - TikTok Shop kini sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Melalui fitur yang disediakan oleh media sosial ini pengguna dapat melakukan aktifitas jual beli hingga tuntas Sampai terjadi transaksi pembayaran.

Berbeda dengan platform lainnya yang masih terbatas pada tingkat promosi, ada beberapa alasan kenapa TikTok diminati sebagai platform dagang.

Misalnya seperti harga produk yang murah, fitur yang mudah digunakan, penjelasan dan penampilan host.

Produk-produk tersebut disinyalir berasal dari luar Indonesia sehingga berpotensi mematikan UMKM lokal.

Atas dasar inilah Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki berencana menolak dan melarang platform media sosial memainkan bisnis e-dagang di tanah air.

Baca Juga: Sekda Landak Harapkan Penerima Penghargaan, Tingkatkan Kapasitas

Dalam wawancara dengan Radio Sonora pada Jumat pagi (08/09), Tubagus Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa pelarangan penyatuan media sosial dan e-commerce (cross border platform) di Indonesia tidak hanya ditujukan untuk TikTok tapi untuk semua  platform media sosial yang beroperasi di Indonesia.

“Tujuan pelarangan ini adalah untuk memproteksi serta melindungi UMKM Lokal dan konsumennya” tegasnya.

Sejatinya, fungsi media sosial adalah menangkap percakapan di dunia maya antar warganet yang menggunakan akun dalam sebuah platform.

Halaman Berikutnya
Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm