Dari percakapan-percakapan tersebut akan mumcul rekomendasi terhadap produk-produk tertentu.
Jika sampai terjadi transaksi jual beli, maka check out-nya tetap menggunakan cara di luar media sosial, sebagaimana yang terjadi di Facebook, Instagram, Youtube maupun Whatsapp.
Akan tetapi, TikTok menyediakan fitur agar pembeli dan penjual dapat langsung bertransaksi setelah ada kesepakatan harga dan produk yang diperjualbelikan.
Contohnya Project S yang diluncurkan aplikasi TikTok dikabarkan dapat mematikan jutaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menurut Fiki, pihaknya sudah melakukan penelusuran 80% produk yang diperjualbelikan TikTok Shop adalah produk impor yang tidak diproduksi di dalam negeri dengan harga yang sangat murah, meskipun dikatakan bahwa produk-produk tersebut dijual oleh pedagang di dalam negeri.
“Jika hal ini dibiarkan terus-menerus maka UMKM lokal Indonesia akan mati suri karena kalah bersaing baik secara harga maupun kualitas dengan serbuan produk-produk asing,” ungkapnya.
Baca Juga: Aksi Heroik Damkar Evakuasi Warga Sukoharjo Yang Terjebak Kebakaran
Jumlah penggemarnya di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta pengguna, nomor 2 terbanyak di dunia setelah Amerika Serikat.
Ada kecurigaan bahwa dengan data-data pengguna yang dimiliki dari aktifitasnya di dunia maya, TikTok disinyalir memiliki kemudahan mengetahui kecenderungan para pengguna akan minatnya mengkonsumsi produk-produk tertentu.
Industri China akan memproduksi barang-barang sesuai rekomendasi TikTok. Karena hal inilah, belasan negara telah secara tegas melarang penggunaan TikTok seperti di Amerika Serikat, India, Inggris, Belgia, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Latvia, Taiwan, Selandia Baru, Jepang, Afganistan dan Pakistan.
Negara-negara tersebut melakukan pelarangan tersebut karena khawatir TikTok bisa menjadi alat inteligen yang dapat membahayakan kepentingan nasional.
Lebih lanjut Fiki juga mengatakan, sebagai langkah nyata mengatasi masalah tersebut,
Pemerintah Indonesia Tengah membuat harmonisasi regulasi untuk mengatur larangan platform media sosial yang sekaligus menjalankan bisnis e-commerce.
Selain itu, saat ini sedang dilakukan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelakau Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi itu terutama untuk mencegah predatory pricing.
“Setiap produk asing yang masuk ke Indonesia harus mencantumkan izin barang impor, legalitas, pemenuhan kewajiban pajak, keterangan bahasa Indonesia, dan keterangan asal barang” Jelasnya.
Dikatakannya Indonesia saat ini sudah memiliki beberapa marketplace lokal yang cukup berkomitmen terhadap perlindungan dan pengembangan UMKM di dalam negeri.