Penulis : Wahyudi Samadi
Sonora.ID - TikTok Shop kini sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Melalui fitur yang disediakan oleh media sosial ini pengguna dapat melakukan aktifitas jual beli hingga tuntas Sampai terjadi transaksi pembayaran.
Berbeda dengan platform lainnya yang masih terbatas pada tingkat promosi, ada beberapa alasan kenapa TikTok diminati sebagai platform dagang.
Misalnya seperti harga produk yang murah, fitur yang mudah digunakan, penjelasan dan penampilan host.
Produk-produk tersebut disinyalir berasal dari luar Indonesia sehingga berpotensi mematikan UMKM lokal.
Atas dasar inilah Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki berencana menolak dan melarang platform media sosial memainkan bisnis e-dagang di tanah air.
Baca Juga: Sekda Landak Harapkan Penerima Penghargaan, Tingkatkan Kapasitas
Dalam wawancara dengan Radio Sonora pada Jumat pagi (08/09), Tubagus Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa pelarangan penyatuan media sosial dan e-commerce (cross border platform) di Indonesia tidak hanya ditujukan untuk TikTok tapi untuk semua platform media sosial yang beroperasi di Indonesia.
“Tujuan pelarangan ini adalah untuk memproteksi serta melindungi UMKM Lokal dan konsumennya” tegasnya.
Sejatinya, fungsi media sosial adalah menangkap percakapan di dunia maya antar warganet yang menggunakan akun dalam sebuah platform.
Dari percakapan-percakapan tersebut akan mumcul rekomendasi terhadap produk-produk tertentu.
Jika sampai terjadi transaksi jual beli, maka check out-nya tetap menggunakan cara di luar media sosial, sebagaimana yang terjadi di Facebook, Instagram, Youtube maupun Whatsapp.
Akan tetapi, TikTok menyediakan fitur agar pembeli dan penjual dapat langsung bertransaksi setelah ada kesepakatan harga dan produk yang diperjualbelikan.
Contohnya Project S yang diluncurkan aplikasi TikTok dikabarkan dapat mematikan jutaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menurut Fiki, pihaknya sudah melakukan penelusuran 80% produk yang diperjualbelikan TikTok Shop adalah produk impor yang tidak diproduksi di dalam negeri dengan harga yang sangat murah, meskipun dikatakan bahwa produk-produk tersebut dijual oleh pedagang di dalam negeri.
“Jika hal ini dibiarkan terus-menerus maka UMKM lokal Indonesia akan mati suri karena kalah bersaing baik secara harga maupun kualitas dengan serbuan produk-produk asing,” ungkapnya.
Baca Juga: Aksi Heroik Damkar Evakuasi Warga Sukoharjo Yang Terjebak Kebakaran
Jumlah penggemarnya di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta pengguna, nomor 2 terbanyak di dunia setelah Amerika Serikat.
Ada kecurigaan bahwa dengan data-data pengguna yang dimiliki dari aktifitasnya di dunia maya, TikTok disinyalir memiliki kemudahan mengetahui kecenderungan para pengguna akan minatnya mengkonsumsi produk-produk tertentu.
Industri China akan memproduksi barang-barang sesuai rekomendasi TikTok. Karena hal inilah, belasan negara telah secara tegas melarang penggunaan TikTok seperti di Amerika Serikat, India, Inggris, Belgia, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Latvia, Taiwan, Selandia Baru, Jepang, Afganistan dan Pakistan.
Negara-negara tersebut melakukan pelarangan tersebut karena khawatir TikTok bisa menjadi alat inteligen yang dapat membahayakan kepentingan nasional.
Lebih lanjut Fiki juga mengatakan, sebagai langkah nyata mengatasi masalah tersebut,
Pemerintah Indonesia Tengah membuat harmonisasi regulasi untuk mengatur larangan platform media sosial yang sekaligus menjalankan bisnis e-commerce.
Selain itu, saat ini sedang dilakukan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelakau Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi itu terutama untuk mencegah predatory pricing.
“Setiap produk asing yang masuk ke Indonesia harus mencantumkan izin barang impor, legalitas, pemenuhan kewajiban pajak, keterangan bahasa Indonesia, dan keterangan asal barang” Jelasnya.
Dikatakannya Indonesia saat ini sudah memiliki beberapa marketplace lokal yang cukup berkomitmen terhadap perlindungan dan pengembangan UMKM di dalam negeri.