Jadi, untuk pekerjaan yang mau dilelangkan tersebut sudah melalui probity audit terlebih dahulu oleh inspektorat.
Guna mengetahui di mana letak kekurangannya, klausulnya hingga aturan - aturan yang berlaku. Setelah didapatkan pemenang, dilanjutkan lagi dengan Pre Construction Meeting (PCM).
Mulai dari meeting pertama dari pekerjaan mereka untuk hadir bersama Kejari PPU dan Inspektorat untuk membahas metode pekerjaan. Di situ mereka diminta hadir sampai dengan akhir pekerjaan dan serah terima terkait masalah kontraktual.
Apabila di tengah jalan menemukan kemunduran pekerjaan atau deviasi, maka yang ikut berperan tadi berhak menanyakan masalahnya.
"Apakah karena cuaca, penyediaannya yang kurang profesional atau pemerintah sendiri yang tidak komit terhadap anggaran. Sehingga owner dan pelaksana menjadi jelas terkait penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak. Jadi kita tahu, apa sih permasalahan. Baik itu juga masalah - masalah pekerjaan yang notabene nya terkait volume dan lain sebagainya yang dibahas di tekhnis," tungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.