Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syaratnya!

11 September 2023 15:32 WIB
Ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja
Ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja ( Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sonora.ID – Mungkin banyak pekerja yang penasaran, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif kerja, apakah bisa?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.

Jaminan Hari Tua atau yang sering disingkat dengan JHT adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Nah, ternyata peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) miliknya meski masih aktif bekerja.

Baca Juga: Perbedaan KIS dan BPJS, Mulai dari Iuran Hingga Kriteria Peserta

Kendati demikian, ada ketentuan dan syarat pencairan JHT bagi peserta yang berstatus aktif berlaku syarat dan ketentuan khusus.

Seperti, peserta yang dapat mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.

Maksimal saldo JHT yang bisa dicairkan adalah sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.

Supaya lebih jelas lagi, mari simak syarat dan cara mencarikan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif kerja berikut ini.

Dikutip dari laman IndonesiaBaik, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat peserta masih aktif bekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.

Sesuai peraturan tersebut, berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

  • Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah
  • Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain
  • Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

Syarat dokumen

Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja yakni sebagai berikut:

1. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 10% Beberapa dokumen yang diperlukan yakni:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Praktis Langsung Jadi!

2. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 30%

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E – KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
  • NPWP

Perlu diingat, dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi. Tambahan informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan klaim sebagian (10% atau 30%) dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang.

Berikut merupakan langkah pendaftaran ajuan klaim di kantor cabang.

  1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
  2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
  6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Whatsapp, Praktis dan Cepat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm