Sonora.ID – Mungkin banyak pekerja yang penasaran, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif kerja, apakah bisa?
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.
Jaminan Hari Tua atau yang sering disingkat dengan JHT adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Nah, ternyata peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) miliknya meski masih aktif bekerja.
Baca Juga: Perbedaan KIS dan BPJS, Mulai dari Iuran Hingga Kriteria Peserta
Kendati demikian, ada ketentuan dan syarat pencairan JHT bagi peserta yang berstatus aktif berlaku syarat dan ketentuan khusus.
Seperti, peserta yang dapat mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.
Maksimal saldo JHT yang bisa dicairkan adalah sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
Supaya lebih jelas lagi, mari simak syarat dan cara mencarikan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif kerja berikut ini.
Dikutip dari laman IndonesiaBaik, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat peserta masih aktif bekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Sesuai peraturan tersebut, berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
Syarat dokumen
Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja yakni sebagai berikut:
1. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 10% Beberapa dokumen yang diperlukan yakni:
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Praktis Langsung Jadi!
2. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 30%
Perlu diingat, dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi. Tambahan informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan klaim sebagian (10% atau 30%) dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang.
Berikut merupakan langkah pendaftaran ajuan klaim di kantor cabang.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Whatsapp, Praktis dan Cepat!