Sonora.ID - Memahami hukum sholat Rebo Wekasan adalah langkah penting yang harus dilakukan sebelum seseorang melaksanakan ibadah ini.
Rebo Wekasan merupakan hari Rabu terakhir di bulan Safar. Tradisi ini lebih umum dikenal di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, dan Madura.
Mengikuti penanggalan kalender Islam di tahun 1444 H ini, Rebo Wekasan akan jatuh pada Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Rebo Wekasan, Mengenal Tradisi di Hari Rabu Terakhir Bulan Safar
Hukum Sholat Rebo Wekasan
Perlu diketahui bahwa sholat Rebo Wekasan bukanlah sebuah sholat yang ada dalam syariat Islam, melainkan sebuah tradisi turun temurun sebagian masyarakat Indonesia.
Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’ menjelaskan, "Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah."
Oleh karenanya, dilansir dari NU Online, bila sholat Rebo Wekasan diniati secara khusus misalnya, "Aku niat sholat Rebo Wekasan" atau "aku niat shalat Safar", maka tidak sah dan haram hukumnya.
Namun, apabila diniatkan sholat sunnah mutlak, ulama memiliki perbedaan pandangan dan pendapat.
Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa sholat Rebo Wekasan hukumnya haram.
Beliau berpendapat bahwa sholat sunnah mutlak yang ditetapkan tidak berlaku untuk Rebo Wekasan sebab anjuran itu hanya berlaku untuk sholat yang disyariatkan.
Baca Juga: 2 Bacaan Doa Rebo Wekasan untuk Tolak Bala: Arab, Latin, dan Artinya
Sementara itu, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki mengatakan bahwa hukum pelaksanaan sholat Wekasan adalah boleh.
قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى
Artinya: Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Safar (Rebo Wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunnah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunnah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, halaman 22).
Adapun menurut hasil dari musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang juga menegaskan bahwa melaksanakan shalat Rebo Wekasan secara khusus dinyatakan tidak boleh, kecuali jika shalat tersebut dimaksudkan sebagai shalat sunnah mutlaqah atau dengan niat untuk shalat hajat.
Kesimpulan
Perbedaan pandangan di antara ulama-ulama mengenai status hukum sholat Rebo Wekasan adalah hal yang wajar dan didasarkan pada argumen yang kuat, oleh karena itu, tidak perlu dipertikaikan antara satu pandangan dengan yang lain.
Jadi, pelaksanaan sholat Rabu Wekasan ini diserahkan kembali pada masing-masing individu dengan pilihan berikut ini: