Sementara itu, Kajari PPU Agus Chandra juga berharap, dengan adanya pedoman internal ini akan membuat rekan-rekan di BUMD Benua Taka memiliki perencanaan kerjasama.
Sehingga diharapkan ke depannya dapat terhindar dari masalah-masalah hukum ketika memilih mitra kerja.
Selain itu, dengan adanya pedoman tersebut, peran dari kejaksaan untuk meningkatkan investasi PPU mampu meningkatkan perekonomian daerah yang bisa diwujudkan oleh direktur PBT dengan seluruh jajaran yang ada di BUMD.
"Tentunya didukungan oleh dewan pengawas dan KPR yang ada," timpalnya.
-Adv