Saldo Rekening Pengusaha Asal Martapura Raib Rp 1,5 Miliar, BI Kalsel Beri Tanggapan

14 September 2023 15:08 WIB
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kalsel, Wahyu Pratomo
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kalsel, Wahyu Pratomo ( )

Banjarmasin, Sonora.ID – Dunia perbankan di Kalimantan Selatan (Kalsel) belum lama ini digegerkan dengan kabar raibnya saldo tabungan sebesar Rp 1,5 Miliar, milik seorang pengusaha di Martapura, Kabupaten Banjar.

Berdasarkan hasil investigasi perbankan, pengusaha yang terdaftar sebagai nasabah bank plat merah di Kota Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) tersebut menjadi korban tindak kejahatan Social Engineering.

Social Engineering sendiri merupakan kejahatan siber yang tidak menyasar sistem komputer sebuah bank, melainkan penipuan online berkedok file APK yang biasanya dikirim pelaku melalui aplikasi WA.

Menanggapi kejadian yang merugikan nasabah itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kalsel, Wahyu Pratomo angkat bicara.

Wahyu tidak menampik adanya kejadian yang merugikan nasabah miliaran rupiah tersebut. Ia berujar, persoalan ini telah menjadi perhatian bersama, dan dipastikan akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Terdampak Kekeringan, 600 Hektare Lahan Pertanian Di Kalsel Alami Puso

“Berdasarkan berita-berita di nasional dan lokal hal itu terjadi ya,” ucap Wahyu di sela-sela Seminar Perlindungan Konsumen dan Launching QRIS Goes to Campus di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, pada Kamis (14/09).

Menurut Wahyu, pihaknya terus mendorong digitalisasi transaksi keuangan dengan tetap memperhatikan dan menjamin perlindungan konsumen. Dengan begitu, nasabah salah satunya akan terhindar dari kejahatan Social Enggineering.

“Kedua kegiatan itu harus dilakukan secara beriringan,” tutur Wahyu.

Ia mengimbau kepada nasabah yang menjadi korban kejahatan serupa, untuk tidak sungkan melaporkannya kepada pihak bank bersangkutan, atau kepada otoritas yang diberikan wewenang untuk menerima aduan, semisal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kepada BI.

“Pengaduan yang diterima pasti ditindaklanjuti, baik ke penyelenggara maupun ke pengguna layanan perbankan,” imbuhnya.

Sementara itu, sebelum memberi materi pada Seminar Perlindungan Konsumen dan Launching QRIS Goes to Campus di ULM, Ricky Satria Kepala Grup Perlindungan Konsumen Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI mengatakan bahwa kejadian yang dialami pengusaha asal Martapura itu harus disikapi dengan bijak.

Jika konteksnya merupakan kesalahan nasabah sendiri, maka pihak bank tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami nasabah. Namun, jika kesalahan bank atau penyelenggara, maka harus ada penggantian kerugian kepada nasabah.

Ia mencontohkan seperti PIN ATM yang dibikin gampang, misalnya menggunakan angka 1 hingga 6 yang mudah diingat. Padahal saat pembuatan rekening, pihak bank menurut Ricky telah mengingatkan untuk membuat PIN yang sulit.

Baca Juga: Berulang Tahun Ke-64, PEPABRI Kalsel Tegaskan Netral di Tahun Politik

“Misalnya kartu ATM pin nya dibikin gampang untuk diingat seperti 1-2-3-4-5-6, padahal bank sudah mengingatkan dibuat pin yang sulit,” bebernya.

Untuk mengungkap kasus Social Enggineering, nasabah menurutnya harus segera melaporkannya kepada pihak berwajib dengan menyertakan bukti dan kronologi kejadian.

“Yang penting mengadu dulu dengan bukti dan kronologi, itu bisa diproses,” pungkasnya.

PenulisFakhrurazi
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm