Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat buat SKCK 2023 berdasarkan tempat pengajuannya, yaitu Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Syarat membuat SKCK 2023 di Polsek:
KTP asli
Fotokopi KTP
Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memiliki KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dengan pakaian sopan dan berkerah dengan menampilkan wajah secara utuh tanpa aksesoris. Jika menggunakan jilbab, pas foto tetap harus menampakkan wajah secara utuh
Syarat membuat SKCK di Polres:
KTP asli
Fotokopi KTP
Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dengan pakaian sopan dan berkerah dengan menampilkan wajah secara utuh tanpa aksesoris. Jika menggunakan jilbab, pas foto tetap harus menampakkan wajah secara utuh
Syarat membuat SKCK di Polda:
KTP asli
Fotokopi KTP
Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dengan pakaian sopan dan berkerah dengan menampilkan wajah secara utuh tanpa aksesoris. Jika menggunakan jilbab, pas foto tetap harus menampakkan wajah secara utuh
Syarat membuat SKCK di Mabes Polri:
KTP asli
Fotokopi KTP
Fotokopi Paspor
Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dengan pakaian sopan dan berkerah dengan menampilkan wajah secara utuh tanpa aksesoris. Jika menggunakan jilbab, pas foto tetap harus menampakkan wajah secara utuh
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk membuat SKCK terbaru, yaitu secara online dan offline.
Cara Membuat SKCK Online:
Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Super Apps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.
Kemudian ikuti langkah berikut:
Buka aplikasi Presisi Polri
Saat membuka aplikasi, ada penjelasan yang disampaikan. Klik 'Lanjutkan' atau 'Lewati'
Kemudian, akan muncul notifikasi "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?". Pilih "Saat aplikasi digunakan".
Klik menu "Profil"
Kemudian klik "Daftar Baru".
Isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Klik "Selanjutnya".
Masukkan 5 digit kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel Anda
Isi profil dengan nama lengkap dan password. Kemudian pilih "Selanjutnya".
Setelah ada notifikasi bahwa Registrasi Berhasil, klik "Kembali ke Beranda".
Klik menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
Masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi".
Salin 6 digit kode OTP yang diterima di email. Dan ketik ke kolom aplikasi.
Pilih menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK".
Pilih menu "Ajukan SKCK"
Akan muncul keterangan tentang syarat, biaya, waktu proses, dan pengambilan.
Pilih "Mulai".
Lengkapi kolom "Data Identitas", mulai dari nama dan NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap.
Klik "Simpan".
Klik 'Kirim Sekarang'
Proses verifikasi akan dilakukan 1x24 jam
Akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran.
Cetak bukti pembayaran.
Bawa bukti pembayaran dan syarat-syaratnya saat mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
Cara Membuat SKCK Offline
Anda juga bisa membuat SKCK terbaru 2023 secara langsung, dengan cara:
Kunjungi Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri terdekat pada hari dan jam kerja.
Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengurus SKCK
Tulis daftar riwayat hidup di kantor polisi
Bayar biaya pembuatan SKCK
Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Anda akan diarahkan untuk proses pengambilan sidik jari oleh petugas
Tunggu sampai antrian dipanggil
Perlu diingat bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.
Polsek juga tidak melayani pembuatan SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifanya antarnegara.
Penerbitan SKCK harus dilakukan sesuai dengan alamat KTP yang tertera.
Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2023
Dikutip dari Kompas.com, pembuatan SKCK terbaru akan dikenakan biaya sebesar RP 30.000.
Biaya ini bisa dibayarkan secara langsung atau online.
Demikian ulasan tentang syarat dan cara membuat SKCK 2023 lengkap dengan biayanya.