Secara khusus, kata Adnan, pembebasan lahan Bendungan Jenelata juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan.
"Semua yang mau dibayarkan harus ada rekomendasi dari Kejaksaan. Lalu kemudian, rekomendasi kejaksaan itu diberikan ke BPN. BPN yang akan meminta uang untuk dibayar. Jadi, kalau pembayarannya saya yakin tidak ada masalah karena ada pendampingan dari Kejaksaan," tutup Adnan.
Baca Juga: Kementerian PUPR: Sembilan Bendungan Ditargetkan Rampung pada Tahun 2022
Diketahui, pekerjaan Bendungan Jenelata menggunakan kontruksi CFRD (Concrete Face Rock Dam), dengan inti tegak setinggi 62,8 meter dengan daya tampung efektif sebesar 223,6 juta m3.
Bendungan Jenelata mempunyai manfaat sebagai pengendalian banjir Sungai Jenelata dari debit 1.800,46 m3 per detik menjadi 686 m3 per detik pada periode ulang 50 tahun.
Bendungan yang menelan anggaran Rp4,15 Triliun tersebut juga menyediakan air untuk daerah irigasi seluas 26.773 hektare meliputi daerah Irigasi (D.I) Bili-bili (2.400 Ha), D.I Bissua (13.916 Ha), dan D.I Kampili (10.457 Ha) dengan intensitas tanam dari 100% menjadi 300% dengan pola tanam Padi-Padi-Palawija.
Selain itu, bendungan ini bermanfaat untuk penyediaan air baku sebesar 6,05 m3 per detik untuk Kota Makassar dan kebutuhan industri di Takalar, potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 7 megawatt, serta pengembangan daerah wisata.
Baca Juga: Pasca Longsor Trenggalek Oktober 2022, Gubernur Jatim Resmikan Hunian Tetap