Solo, Sonora.ID – Pelaku pembunuhan siswi SMP yang ‘Open BO’ yang bernama Nanang Trihartanto divonis 15 tahun penjara dan juga dendang sebesar Rp 1 miliar pada Selasa (19/09/2023).
Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim ketua yang bernama Frans Daniel Samuel dalam sidang terakhir pembacaan vonis terdakwa yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Nanang Hartanto yang diketahui menjadi ‘Manusia Silver’ itu lolos dari ancaman mati yaitu pasal 340 KUH tentang pembunuhan berencana.
Rini Triningsih, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, menyebutkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Nanang Trihartanto ini sudah sesuai dengan tuntuan jaksa.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1084; Tenryuubito Vs Revolution Army
Rini juga menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 76C Pasal 8 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
“Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 76C Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak,” jelasnya.
Rini juga menyebutkan bahwa perihal terdakwa akan mengajukan banding atau tidak sampai sekarang belum bisa dikonfirmasi.
Mengenai kabar bahwa terdakwa juga melakukan kekerasan kepada istrinya juga tidak bisa dipastikan oleh Rini Triningsih sebab bukti yang diberikan oleh istri terdakwa belum bisa dikatakan lengkap.
Rini menyebutkan bahwa seandainya Nanang Trihartanto terbukti melakukan kekerasan pada istrinya, proses hukum tentunya akan berbeda dan bisa saja terdakwa bisa mendapat ancaman hukuman tambahan dengan kasus KDRT.