“Kalau nantinya terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada istrinya, tentu saja proses hukum akan berbeda. Terdakwa bisa mendapatkan ancaman hukuman tambahan dengan kasus KDRT juga,” jelasnya.
Baca Juga: Sinopsis Decoy: Part 2, Upaya Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berantai!
Dalam kasus yang menjerat siswi SMP ini, terdakwa Nanang lebih disangkakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Semantara itu, Sahid Mubarok yang merupakan kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa sudah menerapkan hukum sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Sahid menjelaskan bahwa terkait pasal yang akan diberikan ke terdakwa merupakan kuasa dari Ketua Hakim dan Nanang juga berharap agar ia dihukum dengan seadil-asilnya dan akan menerima hukum yang diberikan kepadanya.
Sahid juga menjelaskan bahwa Nanang sudah mengakui kesalahannya dan di proses sidang juga bersikap kooperatif.
“Saat ini Nanang sudah mengakui kesalahannya dan juga bersikap kooperatif saat proses sidang berlangsung,” ucapnya.
Baca Juga: 6 Fakta Kasus Pembunuhan Abby Choi, Model Hong Kong yang Dimutilasi Mantan Suami
Penulis: Naila Suci