“Kalau nantinya terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada istrinya, tentu saja proses hukum akan berbeda. Terdakwa bisa mendapatkan ancaman hukuman tambahan dengan kasus KDRT juga,” jelasnya.
Dalam kasus yang menjerat siswi SMP ini, terdakwa Nanang lebih disangkakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1084; Tenryuubito Vs Revolution Army
Semantara itu, Sahid Mubarok yang merupakan kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa sudah menerapkan hukum sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Sahid menjelaskan bahwa terkait pasal yang akan diberikan ke terdakwa merupakan kuasa dari Ketua Hakim dan Nanang juga berharap agar ia dihukum dengan seadil-asilnya dan akan menerima hokum yang diberikan kepadanya.
Sahid juga menjelaskan bahwa Nanang sudah mengakui kesalahannya dan di proses sidang juga bersikap kooperatif.
“Saat ini Nanang sudah mengakui kesalahannya dan juga bersikap kooperatif saat proses sidang berlangsung,” ucapnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Imam Masykur, Warga Aceh yang Diduga Tewas Disiksa Oknum Paspampres
Penulis: Naila