Pembunuhan Perempuan Dibawah Umur, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara

20 September 2023 15:50 WIB
Pelaku pembunuhan perempuan di bahwa umur di Sukoharjo.
Pelaku pembunuhan perempuan di bahwa umur di Sukoharjo. ( Regional Kompas)

“Kalau nantinya terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada istrinya, tentu saja proses hukum akan berbeda. Terdakwa bisa mendapatkan ancaman hukuman tambahan dengan kasus KDRT juga,” jelasnya.

Dalam kasus yang menjerat siswi SMP ini, terdakwa Nanang lebih disangkakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1084; Tenryuubito Vs Revolution Army

Semantara itu, Sahid Mubarok yang merupakan kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa sudah menerapkan hukum sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Sahid menjelaskan bahwa terkait pasal yang akan diberikan ke terdakwa merupakan kuasa dari Ketua Hakim dan Nanang juga berharap agar ia dihukum dengan seadil-asilnya dan akan menerima hokum yang diberikan kepadanya.

Sahid juga menjelaskan bahwa Nanang sudah mengakui kesalahannya dan di proses sidang juga bersikap kooperatif.

“Saat ini Nanang sudah mengakui kesalahannya dan juga bersikap kooperatif saat proses sidang berlangsung,” ucapnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Imam Masykur, Warga Aceh yang Diduga Tewas Disiksa Oknum Paspampres

Penulis: Naila

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm