Makassar, Sonora.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel yang mendapat sanksi demosi maupun nonjob di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman hingga kini terus berupaya mencari keadilan.
Sebelumnya, mereka telah melapor ke Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Kemendagri hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bahkan mereka juga melaporkan masalah tersebut ke KPK lantaran proses mutasi dianggap sarat unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal itu disampaikan Aruddini, salah seorang ASN Pemprov Sulsel yang menerima sanksi demosi.
Aruddini sebelumnya menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel.
Namun dinonjobkan selama tiga bulan, sebelum akhirnya didemosi menjadi Kepala Seksi Operasional Pelabuhan di Jeneponto, pada 4 September, sehari sebelum berakhirnya masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.
"Sebagai ASN kami ingin mendapat perlakuan adil. Kami sudah menunjukkan kinerja, tetapi ya mungkin ada yang keliru. Sehingga kami dapat sanksi berat. Dengan adanya sanksi berat, tentu kami ingin dipulihkan. Pemulihan itu tentu butuh hal-hal yang sifatnya menjamin bahwa kami tidak melakukan kesalahan," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu kemarin.
Menurut Aruddini, idealnya untuk memutuskan sanksi kepada ASN harus melibatkan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT). Tim tersebut yang nantinya memberikan rekomendasi, ASN bersangkutan layik mendapat sanksi atau tidak.
"Tentu KASN akan turun mengklarifikasi dokumen apa yang ada di BKD, dan dokumen apa yang kami sodorkan untuk pembuktikan. Dua sumber ini nantinya akan dievaluasi. tentu kalau terjadi keganjilan, ada konsekuensi yang diterima," terangnya.