Sarat Unsur KKN, Pejabat Non Job Era Andi Sudirman Sulaiman Lapor ke KPK

21 September 2023 17:05 WIB
Aruddini, salah seorang ASN Pemprov Sulsel yang mendapat sanksi demosi di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman
Aruddini, salah seorang ASN Pemprov Sulsel yang mendapat sanksi demosi di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman ( Dok Istimewa)

Aruddini mengatakan, sejauh ini ia bersama rekan sejawatnya telah melakukan berbagai upaya.

Seperti membuat surat susulan yang lebih komprehensif untuk diserahkan langsung ke pihak berwenang.

Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak DPRD Sulsel untuk membahas sejauh mana persiapan rapat dengar pendapat (RDP) yang dijanjikan.

"Kami minta jangan terlalu lama, paling tidak minggu depan harus clear," ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Ungkap Alasan Demosi Pejabat Pemprov Sulsel

Dalam tuntutannya, Aruddini menyebut bahwa pihaknya merunut Undang-undang ASN yang menguraikan pasal klausul pemberian sanksi.

Selain itu, ia juga berpegang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022. Perpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN), sistem pengawasan dan pengendalian, dan penghargaan.

"Kami sudah mengumpul data per orang per kasus, kemudian apa masalahnya. Seluruh SK dokumen yang kami miliki kami himpun untuk kami serahkan ke yang berwenang. Sehingga tentu ketika itu litsus semakin jelas posisi yang mana yang memang mendapat sanksi atau ada kekeliruan. Pimpinanlah yang akan memutuskan," jelasnya. Melalui upaya tersebut, pihanya mengaku optimistis akan mendapat keadilan.

Sementara itu, Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, enggan berkomentar banyak mengenai masalah tersebut.

Hal itu karena dirinya membidangi khusus terkait netralitas ASN.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses di Pemerintahan harus dilakukan sesuai aturan.

Ia juga menyebut, jika terbukti tidak bersalah, pejabat bersangkutan akan dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan setara.

"Tapi saya tidak bisa menjudge Pemprov Sulsel sudah salah, karena itu bukan bidang saya. Saya yakin Pemprov akan mengikuti kaidah yang ada. Kalau ada laporan, kami pasti menindaklanjuti. KASN hadir melindungi profesi ASN. Kalau salah ya salah, sebaliknya jika benar maka benar. itu prinsip KASN," tegasnya.

Baca Juga: 65+ Contoh Program Kerja KKN Individu dan Kelompok, Bisa Jadi Referensi!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm