Makassar, Sonora.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel yang mendapat sanksi demosi maupun nonjob di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman hingga kini terus berupaya mencari keadilan.
Sebelumnya, mereka telah melapor ke Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Kemendagri hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bahkan mereka juga melaporkan masalah tersebut ke KPK lantaran proses mutasi dianggap sarat unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal itu disampaikan Aruddini, salah seorang ASN Pemprov Sulsel yang menerima sanksi demosi.
Aruddini sebelumnya menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel.
Namun dinonjobkan selama tiga bulan, sebelum akhirnya didemosi menjadi Kepala Seksi Operasional Pelabuhan di Jeneponto, pada 4 September, sehari sebelum berakhirnya masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.
"Sebagai ASN kami ingin mendapat perlakuan adil. Kami sudah menunjukkan kinerja, tetapi ya mungkin ada yang keliru. Sehingga kami dapat sanksi berat. Dengan adanya sanksi berat, tentu kami ingin dipulihkan. Pemulihan itu tentu butuh hal-hal yang sifatnya menjamin bahwa kami tidak melakukan kesalahan," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu kemarin.
Menurut Aruddini, idealnya untuk memutuskan sanksi kepada ASN harus melibatkan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT). Tim tersebut yang nantinya memberikan rekomendasi, ASN bersangkutan layik mendapat sanksi atau tidak.
"Tentu KASN akan turun mengklarifikasi dokumen apa yang ada di BKD, dan dokumen apa yang kami sodorkan untuk pembuktikan. Dua sumber ini nantinya akan dievaluasi. tentu kalau terjadi keganjilan, ada konsekuensi yang diterima," terangnya.
Aruddini mengatakan, sejauh ini ia bersama rekan sejawatnya telah melakukan berbagai upaya.
Seperti membuat surat susulan yang lebih komprehensif untuk diserahkan langsung ke pihak berwenang.
Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak DPRD Sulsel untuk membahas sejauh mana persiapan rapat dengar pendapat (RDP) yang dijanjikan.
"Kami minta jangan terlalu lama, paling tidak minggu depan harus clear," ucapnya.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Ungkap Alasan Demosi Pejabat Pemprov Sulsel
Dalam tuntutannya, Aruddini menyebut bahwa pihaknya merunut Undang-undang ASN yang menguraikan pasal klausul pemberian sanksi.
Selain itu, ia juga berpegang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022. Perpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN), sistem pengawasan dan pengendalian, dan penghargaan.
"Kami sudah mengumpul data per orang per kasus, kemudian apa masalahnya. Seluruh SK dokumen yang kami miliki kami himpun untuk kami serahkan ke yang berwenang. Sehingga tentu ketika itu litsus semakin jelas posisi yang mana yang memang mendapat sanksi atau ada kekeliruan. Pimpinanlah yang akan memutuskan," jelasnya. Melalui upaya tersebut, pihanya mengaku optimistis akan mendapat keadilan.
Sementara itu, Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, enggan berkomentar banyak mengenai masalah tersebut.
Hal itu karena dirinya membidangi khusus terkait netralitas ASN.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses di Pemerintahan harus dilakukan sesuai aturan.
Ia juga menyebut, jika terbukti tidak bersalah, pejabat bersangkutan akan dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan setara.
"Tapi saya tidak bisa menjudge Pemprov Sulsel sudah salah, karena itu bukan bidang saya. Saya yakin Pemprov akan mengikuti kaidah yang ada. Kalau ada laporan, kami pasti menindaklanjuti. KASN hadir melindungi profesi ASN. Kalau salah ya salah, sebaliknya jika benar maka benar. itu prinsip KASN," tegasnya.
Baca Juga: 65+ Contoh Program Kerja KKN Individu dan Kelompok, Bisa Jadi Referensi!