Bagaimana Cara Buat Akun P3K 2023? Mulai dari Akses Situs SSCASN BKN!

21 September 2023 16:25 WIB
Cara buat akun P3K 2023
Cara buat akun P3K 2023 ( sscasn.bkn.go.id)

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK bisa dilakukan secara online melalui portal resmi seleksi CASN, yaitu sscasn.bkn.go.id.

Cara Buat Akun P3K 2023

Simak langkah-langkahnya berikut ini.

  • Kunjungi portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Buat Akun"
  • Lengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, email aktif, dan kode captcha
  • Lalu, klik "Lanjutkan"
  • Selanjutnya, akan muncul formulir yang meminta data pribadi, seperti mengunggah foto KTP dan swafoto
  • Buat password yang akan digunakan untuk login ke laman SSCASN
  • Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
  • Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"
  • Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data sebelum mengakhiri pendaftaran akun
  • Pastikan data benar dan swafoto jelas
  • Kemudian, tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.

Baca Juga: Alur Pendaftaran dan Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Mulai Besok!

Dokumen yang harus disiapkan

Dilansir dari laman FAQ SSCASN, berikut dokumen wajib yang harus disiapkan pelamar saat mendaftar CPNS dan PPPK di portal SSCASN 2023.

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Perlu diiingat, masing-masing instansi memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Termasuk syarat dokumen yang harus diunggah.

Oleh sebab itu, penting bagi pelamar untuk membaca informasi di masing-masing intansi yang akan dilamar sebelum mendaftar.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm