Begitu juga untuk guru mapel Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU) yang penempatannya sesuai ijazah.
Ambil contoh guru PKWU yang ijazahnya mapel IPA, maka bisa mengajar seusai ijazahnya.
Artinya, tidak harus PKWU, tetapi formasi yang sesuai ijazah guru bersangkutan.
Sementara itu, dengan status guru P2 (honorer K2), P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun), dan P4 (lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik), ternyata semuanya punya peluang sama juga.
Untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem situational judgement test (SJT).
"Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya," ungkap Dirjen Nunuk.
Untuk peserta dari pelamar umum atau P4, tambahnya menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.
Baca Juga: Seleksi CAT di Kantor Regional VIII BKN, 119 Peserta Berebut 71 Formasi Penyuluh KB