Sonora.ID - Guru yang lulus passing grade (PG) hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 perlu membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani mengungkapkan, semua guru honorer tanpa terkecuali harus membuat akun baru.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui update data guru honorer.
Berapa banyak guru yang sudah resign, meninggal, dan lainnya.
"Prioritas 1 (P1) tetap buat akun baru ya. Begitu juga P2, P3 hingga P4," ungkap Prof. Nunuk dalam Diskusi Ditjen GTK
Baca Juga: Bagaimana Cara Buat Akun P3K 2023? Mulai dari Akses Situs SSCASN BKN!
Kemendikbudristek bersama Forum Wartawan Pendidikan Kebudayaan (Fortadik) di Gedung D Kemendikbudristek Jakarta, Kamis (21/9).
Ia menjelaskan akun baru ini dibuat di SSCASN BKN dan bukan di portal pppkguru.kemdikbud.go.id.
Portal PPPK guru milik Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini hanya menyajikan informasi.
Begitu juga pendaftaran semuanya melalui satu pintu di SSCASN BKN.
Walaupun harus membuat akun baru dan mendaftar kembali, para guru lulus PG yang notabene adalah prioritas satu (P1) ini tidak akan dites kembali. Mereka tinggal ditempatkan saja.
"Jadi, sisa P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK 2022 ini tinggal tunggu penempatan saja. Ini termasuk 3 ribuan P1 yang sebelumnya penempatannya dibatalkan ya," ujar Dirjen Nunuk.
Dirjen Nunuk juga mengungkapkan belum semuanya guru prioritas 1 akan ditempatkan pada tahun 2023.
Baca Juga: BKN Tidak Bisa Membatalkan SK Pensiun Abdul Hayat, Ini Alasannya
Sebabnya, dari 62 ribuan P1 tanpa formasi PPPK 2022, setelah diupayakan Kemendikbudristek masih tersisa 12. 276 guru lulus PG.
Lebih lanjut, Prof. Nunuk mengutarakan Kemendikbudristek telah melakukan berbagai upaya, dimulai dari diterbitkannya regulasi untuk guru mapel Bahasa Inggris lewat linieritas sehingga mereka menjadi guru kelas di SD.
Begitu juga untuk guru mapel Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU) yang penempatannya sesuai ijazah.
Ambil contoh guru PKWU yang ijazahnya mapel IPA, maka bisa mengajar seusai ijazahnya.
Artinya, tidak harus PKWU, tetapi formasi yang sesuai ijazah guru bersangkutan.
Sementara itu, dengan status guru P2 (honorer K2), P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun), dan P4 (lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik), ternyata semuanya punya peluang sama juga.
Untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem situational judgement test (SJT).
"Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya," ungkap Dirjen Nunuk.
Untuk peserta dari pelamar umum atau P4, tambahnya menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.
Baca Juga: Seleksi CAT di Kantor Regional VIII BKN, 119 Peserta Berebut 71 Formasi Penyuluh KB