Sonora.ID - Artikel ini akan mengulas beberapa syarat foto buku nikah terbaru 2023 yang perlu diperhatikan oleh para calon pengantin.
Persiapan sebelum menikah menjadi hal penting yang tak boleh dilewatkan oleh calon pengantin.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen penting untuk berkat pengajuan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Salah satu yang perlu disiapkan adalah foto untuk buku nikah.
Foto dalam buku nikah tidak boleh sembarangan, ada ketentuan yang harus dicek terlebih dahulu sebelum mengambil foto dan diserahkan ke pihak KUA.
Apa saja syarat dan ketentuan untuk foto buku nikah bagi calon pengantin? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru, Informasi Lengkap!
Buku nikah adalah dokumen yang diberikan oleh KUA setelah pasangan resmi menikah.
Dalam buku nikah, ada foto kedua pasangan suami dan istri.
Namun foto yang ditampilkan tidak boleh sembarangan.