Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipahami. Berikut daftarnya:
WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pendaftar wajib mengetahui cara mendaftar Kartu Prakerja agar mereka dinyatakan lolos sebagai peserta. Simak cara mendaftar Kartu Prakerja di bawah ini:
Kunjungi laman https://www.prakerja.go.id/
Pilih menu "Daftar Sekarang"
Masukkan email dan password lalu klik "Daftar"
Selanjutnya, isi NIK, nomor KK, beserta tanggal lahir. Jika sudah, klik "Lanjut"
Lengkapi data diri. Pastikan KTP yang difoto dalam keadaan jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan
Tunggu beberapa saat sampai verifikasi KTP selesai
Lakukan pindai wajah dan tunggu sampai verifikasi selesai
Jawah beberapa pertanyaan terkait alasan mendaftar mengikuti Kartu Prakerja sesuai keadaan sesungguhnya
Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
Isi pernyataan. Jika sudah selesai, klik "Lanjut"
Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).
Jika sudah klik "Lanjut".
Cara pilih gelombang Kartu Prakerja
Kemudian, jika pendaftar sudah menyelesaikan tahap pendaftaran, kemudian bisa memilih gelombang yang tersedia. Simak caranya berikut ini:
Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP
Klik "Gabung Gelombang"
Tunggu konfirmasi pilihan gelombang. Lalu, klik "Gabung"
Setujui kolom persetujuan
Jika sudah, mendaftar tinggal menunggu pengumuman kelolosan gelombang.