Setyorinny melanjutkan pelaku UMKM seharusnya mendapatkan perlindungan melalui kebijakan.
Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia hampir mencapai 61% dan menyerap sebanyak 97% tenaga kerja.
Baca Juga: Sukses di AS dan Meksiko, Regina Art Monologue Project Menuju Eropa
“Oleh karena itu, aturan produk tembakau yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu seharusnya diatur, bukan pelarangan total. Pemerintah harus lihat dampaknya dari sektor hulu ke hilir,” terangnya.
Sebelumnya, pada 20 September 2023, Kemenkes telah melaksankan public hearing tentang pasal zat adiktif berupa produk tembakau.
Namun, tidak ada satupun pelaku UMKM sektor perdagangan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau yang diundang untuk datang menyampaikan pendapat.