Cara Beli E-Materai CPNS dan PPPK 2023, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

28 September 2023 13:05 WIB
E-materai, cara beli e-materai CPNS
E-materai, cara beli e-materai CPNS ( Kompas.com)

Sonora.ID - Berikut ini adalah cara beli e-materai CPNS yang dibutuhkan untuk dokumen persyaratan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Dokumen yang wajib menggunakan materai elektronik atau e-materai adalah surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Tujuan penggunaan e-meterai pada berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu.

E-meterai atau materai elektronik adalah salah satu jenis materai dalam format elektronik yang mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Keaslian E-Materai (Meterai Elektronik), Mudah dan Akurat

Melansir Kompas.com, E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Jadi, kedudukan dokumen elektronik tersebut disamakan dengan dokumen kertas.

E-materai juga memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang di atas dokumen eletronik.

Lantas, bagaimana cara beli e-meterai CPNS yang dibutuhkan untuk dokumen persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023?

Cara beli e-meterai CPNS dan PPPK 2023

  • Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan
  • Isi data diri dengan lengkap dan benar lalu klik “Selanjutnya”
  • Pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik “Selanjutnya”
  • Isi formasi dengan pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar
  • Isi captcha dan klik “Selanjutnya”
  • Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”
  • Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan
  • Klik 'Cek Akun e-Meterai’
  • Untuk mendaftar akun e-Meterai klik 'Registrasi e-Meterai '
  • Isi email, buat password dan konfirmasi password
  • Klik 'Submit'
  • Buka notifikasi pada email yang terdaftar, lalu klik “Aktivasi Akun”
  • Setelah proses aktivasi akun berhasil, calon peserta dapat melanjutkan ke tahap pembelian e-meterai
  • Setelah aktivasi akun, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com
  • Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
  • Masukkan Captcha dan klik 'Login'
  • Lakukan pembelian dengan klik menu 'Pembelian'
  • Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik 'Bayar'
  • Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.

Baca Juga: Cara Membeli e-Materai 10000 untuk Daftar CPNS 2023

Jika sudah, bagaimana cara membubuhkan e-materai untuk berkas CPNS dan PPPK?

Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Klik 'Cek Akun e-Meterai '
  • Login akun e-meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
  • Masukkan Captcha dan klik 'Login'
  • Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen
  • Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai
  • Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai
  • Pilih dokumen dan klik 'Open'
  • Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan
  • Klik 'Unggah e-Meterai '
  • Cek riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan
  • Klik unggah pdf yang sudah ada e-materai
  • Pilih dokumen lalu klik open
  • Pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai.

Itu dia cara beli e-meterai CPNS dan membubuhkannya pada dokumen persyaratan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm